Berita56,Mamasa – Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, menegaskan bahwa Bappeda memiliki peran strategis sebagai penegak aturan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, proses perencanaan harus berjalan berjenjang dengan pendekatan top-down dan bottom-up, sesuai prinsip perencanaan yang terintegrasi. Tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas perencanaan pembangunan, pemerintah daerah kini mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Aplikasi digital ini menjadi instrumen utama dalam menyusun usulan dari tingkat desa dan kecamatan, yang akan dikoordinasikan langsung oleh Bappeda Mamasa.
Wabup menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami dan menerapkan SIPD secara maksimal.
Selain itu, H. Sudirman juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah menunjuk petugas khusus di setiap desa untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dengan adanya petugas ini, diharapkan segala kegiatan masyarakat yang memiliki kontribusi terhadap PAD dapat dikelola lebih efektif dan responsif.
Pernyataan ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, yang diikuti oleh tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Buntumalangka, dan Kecamatan Aralle, pada Selasa (18/03/2025).(𝑳𝒆𝒐 𝑴𝒅𝑩)