Iklan

Biang Kemacetan, Keberadaan SPBU Karassik Patut Dikaji Ulang

Editor-Berita56
Jumat, 04 April 2025, 15:48 WIB Last Updated 2025-04-04T08:12:15Z
Berita56,Toraja--Keberadaan  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jl. Pongtiku, Karassik, Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, nampaknya patut untuk dikaji ulang,  karena dianggap  kurang layak. Lokasi SPBU  itu  menjadi biang kemacetan di kawasan pusat kota Rantepao

SPBU yang dibangun diatas lahan milik  PT Baruka Permai itu, memang  sudah mengantongi  ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara. Namun demikian, operasional SPBU itu nampaknya menyalahi aturan dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin).
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Ahmadin mengatakan, berdasarkan hasil survey tim direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), kehadiran SPBU di Karassik menyalahi aturan dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin). Andalin wajib dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Atas keluhan masyarakat, tim direktorat Lalu Lintas sudah turun melakukan survey di SPBU Karassik. Hasilnya, ternyata SPBU tersebut menyalahi aturan dari segi Andallin,’’ kata Ahmadin melalui sambungan telepon Jumat, 4 April 2025.(dikutip dari airterkini.com)
“Kemungkinan kesalahan dari awal yaitu pemberian izin,’’ ujarnya.
Dari pantauan awak media, disekitar SPBU tersebut terdapat pemukiman padat penduduk sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas. Singkatnya, terbitnya izin operasional SPBU di Karassik terkesan dipaksakan.
Diketahui, SPBU tersebut diresmikan pada Oktober 2024 oleh Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo. Ketika itu, Bupati dan wakil bupati Toraja Utara Yohanis Bassang – Frederik Victor Palimbong sedang cuti kampanye Pilkada 2024.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biang Kemacetan, Keberadaan SPBU Karassik Patut Dikaji Ulang

Terkini

Iklan