Iklan

Kejaksaan Negeri Mamasa Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Editor-Berita56
Jumat, 23 Mei 2025, 20:37 WIB Last Updated 2025-05-23T12:37:43Z


Berita56,Manasa ---Kejaksaan Negeri Mamasa secara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Irsad alias Irsad terhadap korban Abdul Kadir alias Papa Nian. Penghentian perkara dilakukan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Konferensi pers digelar pada Jumat (23/05/2025), sekitar pukul 10.50 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Mamasa. Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa menyampaikan bahwa penghentian ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta telah melalui proses mediasi yang dipandu fasilitator resmi dari kejaksaan.

Dalam kronologinya, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 di Dusun Salutimba, Desa Salumaka, Kecamatan Mambi, Mamasa. 

Konflik bermula dari kegiatan menebang kayu milik bersama antara korban Abdul Kadir dan rekannya Rusmin alias Ical. Tersangka Irsad menegur dan melarang kegiatan tersebut karena alasan kepemilikan wilayah, hingga akhirnya terjadi perdebatan yang berujung pada pemukulan.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Mamasa, korban mengalami luka lecet di bagian hidung dengan panjang sekitar 3,5 cm, disertai perdarahan dan memar. Korban menerima perawatan medis dan dipulangkan dalam keadaan stabil.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejari Mamasa. Namun atas pendekatan yang lebih humanis dan mendorong penyelesaian damai, jaksa memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kesepakatan damai pun tercapai dan dituangkan dalam berita acara Restorative Justice (RJ-1).

Direktur pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Seksi Pidum Kejati Sulbar, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum turut serta dalam ekspose perkara secara daring yang mendukung proses RJ hingga tuntas. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan asas kemanusiaan dan penyelesaian sengketa secara damai.

“𝑅𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡𝑖𝑣𝑒 𝑗𝑢𝑠𝑡𝑖𝑐𝑒 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 ℎ𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑔𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑟𝑏𝑎𝑛, 𝑛𝑎𝑚𝑢𝑛 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑚𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑢𝑙𝑖ℎ𝑘𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑟𝑚𝑜𝑛𝑖 𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡,” 𝑢𝑗𝑎𝑟 𝑀𝑢𝑠𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑝𝑒𝑟𝑛𝑦𝑎𝑡𝑎𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny yang menandatangani siaran pers resmi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak serta merta diterapkan pada setiap perkara, melainkan harus melalui asesmen ketat, di mana pelaku, korban, dan masyarakat setempat memiliki kesepahaman untuk berdamai.

Dalam dokumentasi yang dirilis, terlihat suasana harmonis saat penyerahan dokumen RJ antara tersangka dan korban, disaksikan oleh aparat kejaksaan. Perwakilan keluarga korban juga hadir dan menyatakan penerimaan atas proses damai tersebut.

Dengan penghentian perkara ini, Kejaksaan Negeri Mamasa menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, humanis, dan berkeadilan sosial. Upaya ini diharapkan menjadi model penyelesaian hukum yang efektif dalam menjaga harmoni sosial di Kabupaten Mamasa dan sekitarnya.(*.𝑳𝒆𝒐)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Mamasa Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Terkini

Iklan