Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Tana Toraja
Berita56, Toraja--PT Malea Energy Hydropower menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (24/5/2022).
Kedatangan anggota Pansus Ranperda DPRD, disambut langsungi Pimpinan PT Malea Victor Datuan Batara di ruang kerjanya dengan didampingi Site Manager PT Malea Muh Syakur.
Pimpinan PT Malea Victor Datuan Batara didamping Site Manager PT Malea Muh Syakur
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Tana Toraja Evivana Rombe Datu selaku Koordinator Pansus Perubahan Atas Perda No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam kunjungan kerja tersebut,Yulius Paturu selaku anggota Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Kab Tana Toraja menyampaikan bahwa ini kunker pertama ke PT Malea.
" Ini pertama kalinya saya selaku anggota DPRD Tana Toraja melakukan kunjungan ke PT. Malea, bagian dari Kunker dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu," ujar Anggota Pansus Yulius Paturu.
Ia berharap masukan dari DPRD dan penjelasan dari Pimpinan PT Malea terkait Retribusi Perizinan Tertentu nantinya menjadi materi pembahasan di Raperda.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang berkunjung ke PLTA Malea diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kabupeten Tana Toraja, Evivana Rombe Datu, Christian Talebong, Andrew Tulak, Yulius Paturu, Nikodemus P. Mangera, Semuel Pali' Tandirerung, Paris P. Allorerung, Yusuf Palebongan Pillo, Yunus Retu. (TB)