Berita56,Mamasa– Setelah dinanti, Pemerintah Kabupaten Mamasa akhirnya memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, melalui pesan WhatsApp resmi kepada awak media pada Rabu malam, 25 Juni 2025.
Menurut Bupati, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 tahun ini disebabkan oleh situasi fiskal daerah yang sedang tidak ideal, serta kebijakan pemenuhan kewajiban keuangan lainnya yang bersifat mendesak, seperti pencairan Siltap (penghasilan tetap) desa sebesar 40 persen.
“𝐺𝑎𝑗𝑖 13 𝑚𝑢𝑙𝑎𝑖 𝑑𝑖𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑑𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑏𝑎𝑦𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒 𝑟𝑒𝑘𝑒𝑛𝑖𝑛𝑔 𝑚𝑎𝑠𝑖𝑛𝑔-𝑚𝑎𝑠𝑖𝑛𝑔 𝑂𝑃𝐷 𝑏𝑒𝑠𝑜𝑘. 𝑀𝑜ℎ𝑜𝑛 𝑑𝑖𝑚𝑎𝑘𝑙𝑢𝑚𝑖, 𝑘𝑜𝑛𝑑𝑖𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑢𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑏𝑒𝑔𝑖𝑡𝑢 𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡, 𝑑𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑎𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢𝑛𝑦𝑎 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑎𝑦𝑎𝑟𝑎𝑛 40% 𝑆𝑖𝑙𝑡𝑎𝑝 𝐷𝑒𝑠𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 ℎ𝑎𝑟𝑢𝑠 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑝𝑟𝑖𝑜𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠𝑘𝑎𝑛,” 𝑢𝑗𝑎𝑟 𝑊𝑒𝑙𝑒𝑚.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, Siltap untuk 157 desa telah dibayarkan. Sementara itu, 11 desa lainnya masih tertunda karena belum memenuhi syarat administratif, yakni belum menyerahkan rekomendasi kerja bakti peduli lingkungan yang menjadi prasyarat pencairan.
Bupati juga menanggapi isu yang sempat beredar luas, terutama di media sosial, mengenai dugaan penggeseran dana gaji ke-13 ASN pada bulan Mei lalu.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan bahkan dapat dikategorikan sebagai disinformasi yang merugikan stabilitas opini publik.
“𝑃𝑒𝑛𝑐𝑎𝑖𝑟𝑎𝑛 𝑔𝑎𝑗𝑖 13 𝑖𝑡𝑢 𝑎𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚𝑛𝑦𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑗𝑒𝑙𝑎𝑠. 𝑇𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑢𝑛𝑔𝑘𝑖𝑛 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑒𝑏𝑖ℎ 𝑐𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑛𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙. 𝐽𝑎𝑑𝑖 𝑖𝑠𝑢 𝑏𝑎ℎ𝑤𝑎 𝑠𝑢𝑑𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑐𝑎𝑖𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑗𝑎𝑘 𝑀𝑒𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑔𝑒𝑠𝑒𝑟 𝑖𝑡𝑢 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑠𝑎𝑡,” 𝑡𝑒𝑔𝑎𝑠𝑛𝑦𝑎.
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan Pemda Mamasa adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
𝘽𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 15 𝙋𝙋 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩, 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙖𝙮𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙜𝙖𝙟𝙞 𝙠𝙚-13 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝘼𝙎𝙉 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙘𝙚𝙥𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣 𝙅𝙪𝙣𝙞 2025 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙢𝙗𝙖𝙩 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣 𝙅𝙪𝙡𝙞 2025.
Selain itu, regulasi teknis mengenai pelaksanaan gaji ke-13 juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, yang mengatur tata cara pencairan secara nasional oleh seluruh pemerintah daerah.
Gaji ke-13 bukan hanya menjadi hak ASN, namun juga merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya pada periode tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.
Bupati menyebutkan bahwa dana gaji 13 akan mengalir langsung ke konsumsi lokal seperti pasar, toko perlengkapan sekolah, hingga pembayaran utang rumah tangga. Hal ini sekaligus mendukung pemulihan ekonomi Mamasa secara mikro.
“𝐾𝑖𝑡𝑎 𝑖𝑛𝑔𝑖𝑛 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝐴𝑆𝑁 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑔𝑎𝑗𝑖 13 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑡𝑢𝑟𝑢𝑡 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑔𝑒𝑟𝑎𝑘𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑜𝑑𝑎 𝑒𝑘𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑖 𝑝𝑎𝑠𝑎𝑟-𝑝𝑎𝑠𝑎𝑟 𝑡𝑟𝑎𝑑𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑘𝑖𝑡𝑎. 𝐵𝑒𝑙𝑎𝑛𝑗𝑎 𝑑𝑖 𝑈𝑀𝐾𝑀 𝑙𝑜𝑘𝑎𝑙, 𝑏𝑒𝑙𝑖 𝑠𝑒𝑟𝑎𝑔𝑎𝑚 𝑎𝑛𝑎𝑘 𝑑𝑖 𝑡𝑜𝑘𝑜-𝑡𝑜𝑘𝑜 𝑙𝑜𝑘𝑎𝑙. 𝐼𝑛𝑖 𝑠𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑒𝑘𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑒𝑟𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑤𝑎ℎ,” 𝑢𝑛𝑔𝑘𝑎𝑝 𝐵𝑢𝑝𝑎𝑡𝑖.
Pembayaran gaji 13 di tengah keterbatasan anggaran menunjukkan komitmen kuat Pemkab Mamasa dalam memperhatikan kesejahteraan ASN.
Di saat bersamaan, perhatian yang sama diberikan kepada perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di lapangan.
Perlu diketahui, selain gaji pokok, gaji 13 biasanya mencakup tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Karena itu, pencairannya memiliki dampak signifikan terhadap keuangan pribadi ASN.
Bupati Mamasa berharap agar ASN tetap menjaga integritas, etos kerja, dan loyalitas kepada daerah, terlebih di tengah tantangan pembangunan saat ini yang membutuhkan kontribusi semua pihak.
“𝐾𝑖𝑡𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑢𝑎 𝑠𝑒𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑢𝑙𝑖ℎ𝑎𝑛. 𝐾𝑒𝑗𝑢𝑗𝑢𝑟𝑎𝑛, 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏, 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑙𝑎𝑏𝑜𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑆𝑁 𝑠𝑎𝑛𝑔𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ𝑘𝑎𝑛. 𝐺𝑎𝑗𝑖 13 𝑖𝑛𝑖 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑘𝑎𝑑𝑎𝑟 𝑡𝑢𝑛𝑗𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛, 𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑝𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑟𝑔𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑏𝑑𝑖𝑎𝑛,” 𝑡𝑎𝑚𝑏𝑎ℎ𝑛𝑦𝑎.
Dengan dikonfirmasinya pencairan gaji ke-13, Pemerintah Kabupaten Mamasa sekali lagi menunjukkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Pemkab Mamasa akan terus memberikan informasi terkini dan terbuka terkait perkembangan kebijakan fiskal dan pelaksanaan program-program prioritas daerah, termasuk hak-hak ASN, perangkat desa, dan pelaku UMKM.(*.𝑳𝒆𝒐)