Berita56,Toraja--Bawaslu Tana Toraja (Tator) menindaklanjutin dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh terlapor ASN PT, AT, YS, AP, MS,NM dan AT ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan surat Bawaslu Tator tertanggal 11 Oktober 2024.
Di mana putusan tersebut berdasarkan laporan tim hukum ViSi Jerib Rakno Talebong dengan Laporan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 dan 002/REG/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 di Bawaslu Tator.
Kuasa hukum Jerib Ratno Talebong,SH.MH dari Paslon ViSi menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tator.
"Intinya bahwa itu peringatan keras bagi oknum PNS, ASN di Tana Toraja, hukum dan kebenaran ditegakkan",sebut Jerib,Sabtu(12/10/2024) siang.
Jerib mengatakan, laporan tersebut menjadi pembelajaran bagi oknum ASN, PNS supaya dia sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi Negara supaya tidak terlibat dalam Politik praktis dan kasus tersebut menjadi efek jerah bagi oknum ASN supaya tidak ikut dalam politik praktis.
Sementara itu Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatno,SE mengatakan, berdasarkan kajian terhadap kedua laporan tersebut. Bawaslu menindaklanjutin kepada instansi tujuan,yakni BKN.
"Yang pada pointnya kedua laporan itu di teruskan ke BKN pak",singkat Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatno,SE. via WhatsApp, Sabtu,12 Oktober 2024.
Sebagai informasi, ketujuh ASN yang dilaporkan tim hukum ViSi,karena mengunggah, mengomentari dan menyebarluaskan gambar dengan maksud mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati tertentu di Pilkada Tana Toraja.(TB).