Anggota DPRD Tana Toraja Drs.Kendek Rante (dok Sekwan)
Berita56,Toraja - Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja,Drs. Kendek Rante Miris Ngeri melihat praktek penambangan Ilegal di Tana Toraja.hal ini ia ungkapkan pada,Sabtu ( 21/12/2019 ).Saat ditemui awak media di kantornya,Kendek Rante ngeri melihat aktivitas penambangan mineral batuan bukan logam Ilegal di Tana Toraja,atau dulu lebih dikenal dengan istilah Tambang Galian C , Tambang tersebut beroperasi walaupun belum memiliki ijin usaha pertambangan ( IUP ) kegiatan tersebut sporadis dan leluasa,tanpa adanya kontrol dari pihak terkait.
"Terkait dengan aktivitas penambangan Mineral Batuan bukan Logam ilegal , yang semangkin tidak terkontrol ,ia minta Dinas Pertambangan dan Energi,Dinas Kehutanan ,Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Dinas Sumber Daya Air ,Cipta Karya dan Tata Ruang dan DPMPTSP Sulawesi Selatan,bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menertibkan aktivitas penambangan tersebut",ujar Kendek Rante.
Kalau dibiarkan terus menerus kegiatan penambangan ilegal tersebut bukan hanya merugikan potensi pendapatan Daerah,tapi yang lebih penting lagi adalah dampak kerusakan ekosistem lingkungan yang ditimbulkannya.
ilustrasi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal
Hendaknya penegak Hukum di Toraja turun tangan untuk menertibkan dan mengambil tindakan hukum yang tegas,apabila aktivitas tambang Mineral Batuan bukan Logam maupun Mineral Logam ,di Toraja tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai UU No 4 tahun 2009 dan PP 23/2010, dan UU 32 tahun 2009,pinta Kendek Rante.Salah seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada Berita56, selaku Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang (TKPSDA WS Saddang) ,yang diberi wewenang oleh Menteri PUPR ,untuk mengawasi ,menjaga kelestarian lingkungan , berharap kiranya tambang-tambang ilegal tersebut dapat ditertibkan,supaya konservasi dan pendayaan gunaan Sumber Daya Air di sepanjang Daerah Aliran Sungai Saddang ,dapat terjaga dengan baik. ,
Sepengetahuan nya Ijin Usaha Pertambangan Mineral Batuan Bukan Logam atau yang lazim disebut Tambang Galian C di Kabupaten Tana Toraja maupun Toraja Utara,belum ada yang diterbitkan Ijin Produksinya oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.
Menurutnya, yang ada baru rekomendasi dari Bupati untuk Pengurusan Ijin Operasional Pengelolaan Pemurnian Pasir dan Batu, Pengurusan Persetujuan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).Apa yang diutarakan Anggota DPRD Tana Toraja Kendek Rante ,patut di apresiasi dan di dukung,agar penambangan ilegal tidak seenaknya saja mengexploitasi Sumber Daya Alam yang ada.
Ia juga berharap kepada Penegak Hukum di wilayah Hukum Toraja, sungguh -sunguh dalam mensikapin persoalan penambangan Ilegal ini,jangan pandang bulu hendaknya bukan hanya menertibkan dan menindak tambang ilegal nya saja , pemakai bahan tambang tambang ilegal juga harus di tindak tegas.
Apalagi di Toraja sekarang ini ada beberapa proyek besar yang sedang berjalan,salah satu upaya untuk mencegah dan menertibkan pemakaian bahan tambang ilegal ,kiranya Penegak Hukum di wilayah Hukum Toraja mempertanyakan sumber dan lokasi penambangan material yang mereka gunakan,tegasnya (*)