Berita56,Toraja- Pelaksana proyek pekerjaan lanjutan segmen 2 dan segmen 3 Pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK) di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja,yang sumber dananya dari APBN serta pekerjaan tambahan lainya yang yang dibiayai APBD Provinsi Sulsel di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja
Menunggak retribusi galian C ,senilai milyaran rupiah kepada Pemkab Tana Toraja,saat dihubungi melalui telepon seluler,
Senin ( 23/12/2019) Drs.Meyer Dengen,Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tana Toraja membenarkan hal tersebut.
"Retribusi galian C yang harus dibayarkan pihak pelaksana proyek BBK cukup besar, kalau di nominalkan tunggakan retribusi galain C bisa milyaran rupiah".ungkap Meyer.
dok tempo
Meyer menambahkan,sudah beberapa kali PPK dan pihak pelaksana proyek BBK,di ingatkan untuk menyelesaikan kewajibanya membayar retribusi galian C ,baik melalui surat maupun secara lisan.Untuk segera menyelesaikan tunggakan retribusi galian C ,yang jadi kewajiban mereka,ujar Meyer.Menurut Meyer,PPK proyek BBK, Anas Labakara pernah mengirimkan surat kepada Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Tana Toraja,PPK mengatakan galian C yang dipergunakan,bukan galian C yang berasal dari Tana Toraja.
Hingga berita ini ditulis, PPK Bandara Buntu Kunik,belum juga melampirkan bukti yang valid ,bahwa material galian C yang dipergunakan pada proyek BBK tersebut memang bukan berasal dari Kabupaten Tana Toraja, tutup Meyer.(TB)