Iklan

Sah! Bupati Tana Toraja Setujui Pembentukan CDOB Toraja Barat

Editor-Berita56
Kamis, 17 Juli 2025, 17:28 WIB Last Updated 2025-07-17T09:28:34Z

Berita56,Makale --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja akhirnya menyetujui terbentuknya daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Toraja Barat.

Persetujuan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, bernomor: 268/VII/tahun 2025 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon DOB Kabupaten Toraja barat tertanggal 11 Juli 2025.

Menanggapi terbitnya SK bupati tersebut, Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Yusuf Sura' Tandirerung, di Ulusalu Tana Toraja, Kamis (17/7/2025), mengaku bersyukur atas respons positif Pemkab Tana Toraja.

"Panitia dan masyarakat Toraja Barat tentu bersyukur atas terbitnya SK Bupati Tana Toraja itu sebagai bentuk persetujuan dibentuknya Kabupaten Toraja Barat meski masih berstatus calon DOB," ujarnya.

Dengan berbekal SK Persetujuan DPRD Tana Toraja yang sudah ada dan terakhir SK Persetujuan Bupati Tana Toraja, maka selanjutnya panitia akan melangkah ke tingkat Provinsi untuk mengajukan Persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian kemudian ke tingkat pusat. 

"Kami optimis bahwa sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, maka provinsi dan pusat pasti merespon positif DOB Kabupaten Toraja Barat ini," tandasnya.

Yusuf menyebutkan bahwa dalam upaya terwujudnya DOB Toraja Barat, tentunya masih akan menempuh perjuangan yang berat, baik itu kerja-kerja administrasi, sosialisasi, maupun kerja-kerja politik. 

"Dalam kaitan ini, kami mengajak semua pihak untuk bahu membahu sesuai kapasitas masing-masing demi terwujudnya DOB Toraja Barat," katanya.

Terpisah, Sekretaris 1 Kajian Akademik Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Sumartoyo, mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan berita acara persetujuan dari 69 lembang (desa) dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan yang tergabung dalam CDOB Toraja Barat.

Hal itu untuk memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

"Berita acara itu ditandatangani dan distempel oleh kepala lembang/kelurahan, ketua BPL, dan masyarakat. Syarat kedua yang telah terpenuhi adalah SK persetujuan DPRD Tana Toraja terhadap pemekaran CDOB Toraja Barat yang dihasilkan melalui paripurna 24 September 2024 lalu," jelas Sumartoyo.

Dia menambahkan, SK persetujuan DPRD itu juga menetapkan Balalambe di Kecamatan Malimbong Balepe' sebagai calon ibukota Toraja Barat. 

Disetujuinya pemekaran CDOB Toraja Barat oleh bupati, lanjut dia, panitia sebelumnya telah menyelesaikan naskah akademik yang berisi kajian ilmiah terhadap seluruh potensi pemekaran Toraja Barat yang bersumber sepenuhnya dari data Kemendagri.

Panitia bahkan pada tanggal 19 Februari 2025 lalu telah menyerahkan naskah tersebut di Kemendagri dan disambut positif oleh aparat terkait di lembaga.

"Dengan adanya persetujuan DPRD Tana Toraja nomor 10 tahun 2024, dan persetujuan Bupati Tana Toraja pada 11 Juli 2025 ini akan menjadi kelengkapan syarat bagi panitia menindaklanjuti ke tingkat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapat dukungan dari DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan," bebernya.

Jika Toraja Barat ini terbentuk, setidaknya 9 kecamatan yang akan bergabung, di antaranya Kecamatan Malimbong Balepe', Rembon, Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak, Kurra, Saluputti, Bittuang, dan Masanda. (*.TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sah! Bupati Tana Toraja Setujui Pembentukan CDOB Toraja Barat

Terkini

Iklan