Andika M.B

Iklan

DPRD Tator, Tidak Ada APBD Perubahan

Editor-Berita56
Jumat, 08 Oktober 2021, 15:26 WIB Last Updated 2021-10-08T07:26:41Z
Ketua fraksi Golkar yang juga anggota Banggar DPRD Tana Toraja Drs Kendek Rante

Berita56,Toraja - DPRD kabupaten Tana Toraja memastikan tidak ada pembahasan APBD Perubahan 2021. 

Kepastian itu berdasarkan hasil konsultasi Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) ke Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota Banggar DPRD Tana Toraja, Kendek Rante menjelaskan sesuai dengan hasil rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja disepakati untuk melakukan konsultasi ke Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri sehubungan dengan beberapa masalah anggaran yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja.

Khususnya, mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 177 yang mengatur bahwa Ranperda Perubahan APBD diserahkan kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.

DPRD Tana Toraja sudah bersurat ke bersurat ke pemerintah daerah agar menyerahkan draf APBD Perubahan pada tanggal 18 September 2021. 

Namun, ranperda APBD-P 2021 baru diserahkan pemerintah daerah ke DPRD pada 30 September 2021. Sementara, batas waktu pengesahan APBD-P paling lambat 30 September 2021.

"Tidak mungkin pembahasan APBD-P dilakukan satu hari saja karena pembahasan APBDP cukup rumit. DPRD sendiri membutuhkan waktu empat sampai lima kali pembahasan baik di tingkat alat kelengkapan maupun paripurna. Jika dipaksakan untuk dibahas, pengesahan APBD-P akan melewati batas waktu,. Itu yang dikonsultasikan ke Kemendagri," jelas Kendek Rante di gedung DPRD Tana Toraja, Jumat (8/10/2021).

Hasil konsultasi Pimpinan dan Banggar DPRD Tana Toraja ke Kemendagri dan Pemprov Sulsel, lanjut Kendek Rante, tidak ada pembahasan APBDP tahun 2021 karena sudah melewati batas waktu.

"Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak dimungkinkan melaksanakan kegiatan-kegiatan baru yang tidak tercatat pada APBD induk tahun 2021," ujar Kendek Rante yang juga Ketua Ftaksi Golkar DPRD Tana Toraja.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Tator, Tidak Ada APBD Perubahan

Terkini

Iklan