Berita56,TanaToraja– Resmi dilantiknya Andi Mujahidah Amal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja yang baru pada Kamis (11/6/2026) lalu, membawa harapan baru bagi penegakan hukum di Bumi Lepongan Bulan.
Masyarakat kini menunggu keberanian nakhoda baru Adhyaksa Tator ini dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik, salah satunya proyek air irigasi. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Kasus P3TGAI yang diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) paling krusial.
Proyek yang bergulir sepanjang 2019–2024 ini mencakup sekitar 400 paket pekerjaan, namun diduga kuat diwarnai pemotongan anggaran massal sebesar Rp50 juta per paket dari total pagu Rp195 juta.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pilar Rakyat Indonesia, Rasyid M. menilai bahwa momentum pergantian kepemimpinan di Kejari Tator harus menjadi titik balik pembuktian bahwa kejaksaan tidak tebang pilih.
"Masyarakat Toraja menaruh harapan besar di pundak Kajari yang baru. Kasus P3TGAI ini melibatkan hajat hidup petani dan menyangkut jaringan anggaran yang masif. Kami menanti langkah taktis Kejari untuk berkolaborasi dengan lembaga lain guna membongkar aktor-aktor intelektual di balik pemotongan dana tersebut," ujar Rasyid pegiat antikorupsi di Makale.
Tantangan bagi Andi Mujahidah Amal tidak hanya datang dari klaster P3TGAI. Sektor infrastruktur air di Tana Toraja dan Toraja Utara tampaknya sedang menjadi "sarang" empuk praktik rasuah dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelum ia menjabat, Kejari Tator telah menangani serangkaian kasus besar di bidang serupa, di antaranya:
Korupsi Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Toraja Utara: Kasus senilai Rp8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar ini telah menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara (LPD) serta rekanan berinisial TR. Kasus ini masih terus bergulir di tahap penyidikan dan penuntutan.
Korupsi SPAM Jaringan Perpipaan Buntu Burake: Proyek Dinas PUPR Tana Toraja tahun anggaran 2022 yang telah menetapkan oknum PPK (YS) dan pihak kontraktor (DW) sebagai tersangka dengan nilai kerugian mendekati Rp1 miliar.
Rentetan kasus di sektor air dan sanitasi ini menegaskan bahwa terdapat celah pengawasan yang kronis di wilayah hukum Tana Toraja.
Publik kini menunggu gebrakan pertama dari Andi Mujahidah Amal. Apakah Kejari Tana Toraja di bawah kepemimpinannya akan bergerak taktis dan tegas dalam menyapu bersih para mafia proyek., atau justru terjebak dalam ritme penanganan perkara yang lamban.
Dalam arahannya saat kunjungan kerja ke Tator beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, telah mengingatkan jajaran Kejari Tator untuk selalu menjaga integritas, mematuhi aturan terbaru, dan menjauhi praktik transaksional.
Kini, bola panas penegakan hukum dan tumpukan berkas perkara korupsi irigasi tersebut resmi berpindah ke meja Kajari baru.
Publik Toraja memastikan akan terus mengawal setiap langkah yang diambil oleh korps Adhyaksa demi keadilan bagi masyarakat kecil, terutama para petani yang dirugikan.(*/TB)


