Iklan

IWO Sulsel Kecam Oknum Polisi yang Rampas HP Wartawan saat Liputan di Jeneponto

Editor-Berita56
Senin, 15 Juni 2026, 15:04 WIB Last Updated 2026-06-15T07:04:48Z


Berita56,Makassar--- Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang diduga merampas alat kerja dan melarang wartawan meliput di Kabupaten Jeneponto.

​Insiden tersebut menimpa Usman, anggota Pengurus Daerah (PD) IWO Jeneponto, saat sedang meliput detik-detik penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, pada Jumat dini hari (12/6/2026).

​Zulkifli menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang oknum polisi tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​"Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan di Jeneponto. Tindakan itu bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga bentuk intimidasi nyata untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang," ujar Zulkifli, Minggu (14/6/2026).

​Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

​"Ketentuan hukum ini menjadi dasar bahwa setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai prosedur wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," tambah Zulkifli.

​Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi para pelanggar kebebasan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 ju.ta.

​Oleh karena itu, PW IWO Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepastian hukum. Zulkifli juga mengimbau seluruh lapisan masyarak)at, termasuk aparat, untuk menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

​"Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia," pungkasnya.(*/TB) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IWO Sulsel Kecam Oknum Polisi yang Rampas HP Wartawan saat Liputan di Jeneponto

Terkini

Iklan