Iklan

Aktivitas PETI di Sungai Sa’dan Kian Meresahkan, LSM LPRI Desak Tindakan Nyata

Editor-Berita56
Senin, 08 Juni 2026, 17:07 WIB Last Updated 2026-06-08T09:26:32Z


Berita56, Tana Totaja-– Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan metode penyedotan pasir dan kerikil di aliran Sungai Sa'dan, Kecamatan Makale Selatan, kian mengancam keselamatan infrastruktur vital.

​Penyedotan masif langsung dari dasar sungai ini telah mengubah pola arus dan memperdalam dasar sungai. Akibatnya, dinding penahan tanah (abonmen) terkikis dan fondasi jembatan penghubung di Makale Selatan terancam amblas karena kehilangan daya tumpu struktur tanah bawah air.

​Merespons keluhan menahun masyarakat, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja hanya memberikan jawaban singkat via pesan instan, "Iye, terima kasih infonya." Tanggapan normatif ini dinilai warga tidak sebanding dengan kerusakan di lapangan, di mana mesin penyedot terus beroperasi dan truk material bebas melenggang setiap hari.

​Sorotan tajam datang dari Lembaga Pilar Rakyat  Indonesia (LSM LPRI). Ketua LPRI Rasyid M, menyayangkan sikap lamban aparat penegak hukum setempat yang terkesan melakukan pembiaran.

​"Ini kejahatan lingkungan yang terstruktur. Dampaknya nyata merusak ekosistem sungai dan mengancam aset negara yang dibangun dengan uang rakyat. Kami mendesak Polres Tana Toraja turun langsung menyegel lokasi PETI di Makale Selatan dan menyeret pemodalnya ke jalur hukum," tegas Rasyid.

"Jika polres tidak mampu, biar polda yang turun langsung menyegel lokasi dan menyeret pemodalnya ke jalur hukum," tambahnya. 

​Salah seorang warga bantaran sungai mengungkapkan kekhawatiran serupa terkait kondisi tanah yang mulai amblas.

​"Kalau dibiarkan, jalan poros dan jembatan bisa putus total karena bagian bawahnya sudah kopong. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar ucapan terima kasih," keluhnya.

​Padahal, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana berat dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Kini, warga bersama LSM LPRI menagih ketegasan kepolisian untuk segera melakukan tindakan konkret di lapangan—menyita mesin penyedot dan memproses hukum para pemodal—demi menyelamatkan infrastruktur publik dan ekosistem Sungai Sa'dan. (*/TB) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivitas PETI di Sungai Sa’dan Kian Meresahkan, LSM LPRI Desak Tindakan Nyata

Terkini

Iklan