Berita56,Makale--Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi mencabut kebijakan Bekerja Dari Rumah (Work From Home / WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung tanggal 31 Juli 2026.
Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 000.8/350/ORGANISASI/VII/2026 tentang Pencabutan Pemberlakuan Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja.
Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi pelaksanaan WFH serta dinamika perkembangan kondisi penyelenggaraan pemerintahan, pencabutan aturan ini dilakukan demi mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 000.8/202/ORGANISASI/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mulai 31 Juli 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tana Toraja diwajibkan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor (Work From Office / WFO). Ketentuan jam kerja ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor: 41/II/Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, para Kepala Perangkat Daerah diimbau untuk bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan melekat terhadap tingkat kehadiran, kedisiplinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas dari masing-masing pegawai di unit kerjanya.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kembali kedisiplinan pegawai serta memastikan seluruh fasilitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Tana Toraja dapat berjalan dengan sigap, responsif, dan maksimal.("/tb)


