Berita56,Toraja -
PT Malea Energy kerap sekali dituding sebagai perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang tidak peduli pada Lingkungan Hidup dan mengabaikan Keselamatan Rakyat.
Lantas, bagaimana PLTA Malea merespon hal tersebut?Manajemen PT Malea ,melalui Muh Syakur, mengatakan perusahaan terus menerus memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat sesuai dengan kaidah perusahaan PLTA yang baik.
Melalui rilis yang diterima redaksi ,PT Malea Energy, menjelaskan tata kelola pengelolaan lingkungan dan keselamatan.
1. Perencanaan selalu direncanakan dengan matang dan baik. Jika terdapat perubahan itu tetap disesuaikan dng prosedur perizinan agar perencanaan sesuai dng perizinan yang berlaku.
2. Pada dokumen KA-ANDAL AMDAL tahun 2009 halaman II-17 telah dijelaskan jika kondisi topografi yang terjal dan landai maka akan dibuat terowongan.
3. Wilayah yang di anggap memiliki situs adat ditindak lanjuti dengan melakukan koodinasi yang aktif dengan para tokoh masyarakat dan melakukan upacara ritual adat yang dihadiri perwakilan desa (kepala desa, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan masyarakat umum) yang berbatasan langsung dng proyek. Atas izin dari semua pihak maka proyek dilanjutkan tanpa melanggar norma adat yang berlaku.
4. Untuk penampungan LB3 memang di urus tahun 2020. Namun setelah izin resmi di terima seluruh limbah B3 dari tahun2 sebelumnya dikumpulkan dan diangkut dengan transporter limbah berizin dan memiliki rekomendasi kementerian. Sebelum dibangunnya TPS Limbah B3, LB3 ditata secara rapi pada tiap2 wilayah kerja dan tdk terjadi pencemaran terhadap badan air.
5. Informasi adanya pengetesan pada terowongan adalah informasi yang keliru krn saat ini aktivitas yang sedang berlangsung yaitu pengetesan mesin yang ada di pembangkit.
6. Jika pada lembang Randan Batu, Patekke dan Buntu Sisong dianggap mengalami getaran, hasil pemantauan dari tim kami, wilayah yang mengalami getaran berada disebagian wilayah lembang patekke dan itu akan ditindak lanjuti dengan melakukan penelitian mendalam yang melibatkan tim ahli independen dari akademisi Universitas Hasanuddin.
7. Adanya arahan dokumen lingkungan dari pemerintah daerah baik itu penyusunan AMDAL atau DELH adalah pure domain pemda diluar campur tangan PT Malea. Arahan tersebut keluar juga berdasarkan hasil kajian internal oleh pemda prov sulsel. PT Malea hanya menjalankan arahan tersebut.
8. Pembangunan PLTA Malea dilakukan melalui pendekatan Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang terpadu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)


