Berita56,Toraja - Bupati Kabupaten Tana Toraja (Tator) Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan kegiatan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Tana Toraja,Rabu (5/5/2021).
Surat Edaran, dengan nomor 127/V/2021/Setda Tahun 2021 berdasarkan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19), dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 pada masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Ada empat point penting di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tana Toraja terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19), dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 pada masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.(TB).



