Iklan

Jelang Libur Idul Fitri Bupati Tator Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Editor-Berita56
Jumat, 07 Mei 2021, 05:50 WIB Last Updated 2021-05-06T21:52:37Z


Berita56,Toraja - Bupati Kabupaten Tana Toraja (Tator) Theofilus Allorerung  mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan kegiatan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Tana Toraja,Rabu (5/5/2021).


Surat Edaran, dengan nomor 127/V/2021/Setda Tahun 2021 berdasarkan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1  Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19), dalam rangka mencegah dan memutus  mata rantai penyebaran Covid -19 pada masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.

Ada empat point penting di dalam surat edaran yang  dikeluarkan oleh Bupati Tana Toraja terkait Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19), dalam rangka mencegah dan memutus  mata rantai penyebaran Covid -19 pada masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.(TB).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Libur Idul Fitri Bupati Tator Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Terkini

Iklan