Berita56,Toraja Utara - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,Satpol PP di back up Polres Toraja Utara,Brimob dan Kodim 1414 Tator .
Malam ini menghimbau kepada para penghuni atau penyewa kios di komplek pertokoan lama Rantepao agar segera mengosongkan kios kios yang di tempatinya.
Senin (1/3/2021) pukul 00.00 wita adalah batas waktu terakhir yang diberikan Pemkab Toraja Utara,kepada penghuni atau penyewa kios di komplek pertokoan lama Rantepao,untuk segera mengosongkan kios yang dihuninya.
Sebelum upaya paksa ini dilakukan, Pemkab Toraja Utara sudah berulang kali melakukan upaya - upaya pendekatan persuasif ,kepada para penghuni atau penyewa yang menempatin kios di komplek pertokoan lama Rantepao.
Upaya pendekatan persuasif yang dilakukan Pemkab kepada para penghuni atau menyewa kios sudah dilakukan baik secara langsung maupun melalui mediasi berbagai pihak.
Hingga batas waktu yang ditetapkan dinihari nanti,para penghuni atau penyewa kios yang belum mengosongkan dan memindahkan barang miliknya,Pemkab akan malakukan upaya paksa pengosongan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Berita56.com, para penghuni atau penyewa kios akan direlokasi disekitar pasar Bolu Rantepao.
Hingga berita ini di rilis,Pemkab Toraja Utara dibantu pihak keamanan masih melakukan upaya persuasif ,kepada para penguni dan penyewa kios agar secara sukarela memindahkan barang miliknya.(TB)


