Foto: Kasie Intelijen Kajari Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin saat menghadiri acara pelantikan kasubagbin Kajari Tana Toraja yang baru ( sumber Kajari Tana Toraja)
Berita56,Toraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menyerahkan barang bukti uang hasil kejahatan investasi bodong PT Axelle senilai Rp3,5 miliar ke Kas Negara.
Kasie Intelijen Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin,SH mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan menyerahkan barang bukti uang senilai 3,5 miliar ke Kas Negara, berdasarkan putusan pengadilan.
"Barang bukti hasil investasi bodong PT Axelle,di rampas oleh Negara,"katanya saat ditemui awak media di kantornya,Rabu (4/3/2021) .
Kasus investasi bodong yang dilakukan PT Axelle ini terungkap setelah beberapa nasabahnya merasa ada kejanggalan setelah menginvestasikan dana mereka.
Beberapa nasabah lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan para nasabah tersebut pihak kepolisian bertindak cepat,setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menetapkan 4 orang petinggi PT Axelle sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini, yaitu Ardianto Randa (Komisaris) , Wardana Selo Parentha (Direktur ) ,Octo Hans Patandung (Direktur Pengembangan/Vice Presiden), dan Yohanis Tandilangi (Direktur Pemasaran ).
Dalam persidangan di pengadilan ,4 orang petinggi PT Axelle, Ardianto Randa di vonis 10 tahun penjara denda 10 milyar, Wardana Selo Parentha 10 tahun penjara denda 10 milyar,Octo Hans Patandung di vonis 6 tahun denda 10 milyar.
Sementara Yohanis Tandilangi di vonis 5 tahun denda 10 milyar ,tapi masih mengajukan kasasi ( belum ikrah).
Ariel menambahkan,barang bukti kasus investasi bodong PT Axelle, seperti kendaraan, nantinya akan dilelang.
"Untuk barang bukti lainnya,seperti kendaraan akan dilelang,dan itu ada prosesnya,uangnya nanti juga akan dimasukkan ke Kas Negara," Pungkasnya.(*)


