ilustrasi tambang galian C ilegal
Berita56,Toraja - Proyek lanjutan Pembangunan Bandara Buntu Kunik (BBK ) dan Proyek pembanguanan jalan Akses BBK di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional ( APBN )2019 sebesar Rp131,409,074,185
dan Anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 30 miliar diduga sebagian menggunakan bahan material dari tambang galian C ilegal.
Menurut informasi bahan material tambang galian C ilegal yang diduga digunakan dalam proyek Lanjutan pembangunan BBK dan Proyek pembanguanan jalan akses BBK tersebut berasal dari tambang galian C yang belum memiliki IUP Explorasi dan Produksi .
Terpisah Toto Balalembang salah seorang anggota TKPSDA WS Saddang saat ditemui Berita56 Minggu ( 5/1/2020 ) mengatakan "Saya sudah pernah menyuratin Kabandara Pongtiku Rantetayo,selaku Satker proyek lanjutan Pembangunan BBK tentang sumber bahan material tambang galian C yang di gunakan untuk kegiatan tersebut dan pernah langsung bertemu Kabandara di kantornya" untuk menanyakan prihal surat yang saya kirim ungkapnya.
Saya menanyakan kapan prihal surat saya tentang sumber material tambang galian C di tanggapin secara resmi , dia hanya menyebutkan secara lisan bahwa bahan material tambang galian C yang digunakan berasal dari tambang yang sudah berijin tanpa bisa menujukan legitimasi kata "berijin" tersebut.
" Menurut saya rada aneh jawaban seorang Satker yang bertanggung jawab atas proyek yang begitu besar. harusnya Sakter menjawab secara tertulis surat yang saya kirimkan, bukan hanya katanya " Saya minta dengan hormat kepada Satker dan PPK nya untuk bisa segera menjelaskan secara tertulis kepada saya sumber material bahan tambang tambang galian C yang digunakan di proyek lanjutan BBK ,apabila Satker dan PPK Proyek lanjutan BBK tidak menindak lanjutin surat yang dikirimkan tersebut , saya akan segera melaporkannya kepada pihak terkait, tegas Toto Balalembang.
Karena saya bersurat atas nama lembaga yang notabene sebagai salah anggota TKPSDA WS Saddang yang diberi mandat Kementrian PUPR untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan atas penggunaan material tambang galian C di Wilayah Daerah Aliran Sungai Saddang, ujar Toto.
Dia mengungkapkan adapun bahan material yang di duga bersumber dari tambang galian C ilegal tersebut berupa batu dan pasir " Bahan material yang digunakan berupa batu dan pasir " ungkap Toto.
Anas Labakara selaku PPK proyek lanjutan BBK di Kecamatan Mengkendek ,Kabupaten Tana Toraja saat dikonfirmasi Berita56 ,membantah pihaknya ada menggunakan bahan material galian C ilegal ,lebih detilnya tanya saja sendiri kepihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,ujarnya saat di hubungi Berita56.(*)