Serni Pindan Ketua Bawaslu Tana Toraja (dok)
Berita56,Toraja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tana Toraja mengundang Rudhy Andilolo, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkup Pemkab Tana Toraja untuk klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Memang benar, hari ini, Selasa (21/1/2020) kami undang Rudhy Andilolo untuk klarifikasi terkait temuan Bawaslu Tana Toraja dugaan pelanggaran netralitas seorang ASN. Yang bersangkutan pun sudah datang ke Bawaslu dan telah memberikan klarifikasi," ungkap Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan Selasa (21/1/2020).
Serni menyebut dugaan pelanggaran nettalitas Rudhy Andilolo tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil diperkuat dengan Surat Edaran MENPAN RB No: B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Menurutnya, temuan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran diatas diantaranya, PNS/ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan dirinya jadi calon kepala daerah.
"Yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi atas temuan Bawaslu itu. Selanjutnya, hasil klarifikasi itu akan kami proses sesuai standar operasional prosedur, apakah nantinya temuan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," jelas Serni.
Diketahui, Rudhy Andilolo yang saat ini masih ASN aktif sudah mendaftar di sejumlah partai politik sebagai bakal calon wakil bupati (TB)
Menurutnya, temuan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran diatas diantaranya, PNS/ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan dirinya jadi calon kepala daerah.
"Yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi atas temuan Bawaslu itu. Selanjutnya, hasil klarifikasi itu akan kami proses sesuai standar operasional prosedur, apakah nantinya temuan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," jelas Serni.
Diketahui, Rudhy Andilolo yang saat ini masih ASN aktif sudah mendaftar di sejumlah partai politik sebagai bakal calon wakil bupati (TB)