Berita56,Toraja---Sebuah grup WhatsApp kini menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyerang profesi advokat.
Tepat pada hari ini, Sabtu (4/7), praktisi hukum Joni Paulus, S.H., resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan kasus fitnah tak berdasar yang menyerang dirinya ke Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja (Tator).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari pesan yang dikirimkan oleh salah satu oknum anggota di grup WhatsApp tersebut.
Dalam narasinya, oknum tersebut melontarkan tuduhan bahwa Joni Paulus melakukan tindakan "jual titik dapur",sebuah pernyataan yang dinilai sengaja digulirkan untuk membunuh karakter dan merusak kredibilitas Joni sebagai seorang pengacara.
Sebagai seorang penegak hukum, Joni Paulus tidak tinggal diam melihat reputasi profesionalnya diusik. Beliau menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks murni yang tidak memiliki dasar bukti materiil ataupun hukum.
Pihak Joni Paulus bergerak cepat pada hari Sabtu ini dengan mendatangi Polres Tator dan mengamankan tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp tersebut sebagai alat bukti digital yang sah untuk menjerat pelaku saat pelaporan.
"Grup WhatsApp adalah ruang publik digital. Menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti di sana jelas memiliki konsekuensi hukum yang berat, apalagi menyangkut nama baik dan profesi seseorang," ungkap Joni Paulus setelah mengajukan laporan di Polres Tator.
Laporan yang resmi masuk pada Sabtu, 4 Juli 2026 ini kini tengah langsung diproses oleh pihak kepolisian Polres Tator. Mengingat narasi fitnah tersebut disebarkan melalui platform pesan digital (WhatsApp), pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 27A UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang, serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil oknum penyebar pesan di grup WhatsApp tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*/tb)


