Berita56,Toraja - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Tana Toraja mengkaji hasil klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja. Apabila terbukti hasil kajian dalam bentuk rekomendasi akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ).
Seperti diberitakan sebelumnya,aparatur sipil negara (ASN) atas nama Dr Rudhi Andilolo pada Selasa (21/1/2020 ) di undang Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,yaitu mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati di beberapa Partai Politik di Kabupaten Tana Toraja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Serni Pindan di dampingi Komisioner Berthy Paluangan mengungkapkan ,pihaknya hari ini Rabu ( 22/1/2020) telah melakukan Pleno terkait klarifikasi terhadap ASN Pemkab Tana Toraja atas nama Dr Rudhi Andilolo .
"Tindak lanjut sementara ini setelah melakukan pleno kami akan melakukan kajian, Kamis (22/1/2020 ) kami akan mengumunkan status dari temuan terkait netralitas ASN ,dalam kajian Bawaslu dugaan pasal yang dilanggar yaitu UU ASN No 5/2014 , UU No 10/2016, PP 53/2010 dan PP No 42/ 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS lalu di tegaskan oleh SE Menpan -RB N0 B/71 huruf c angka 1 yang menegaskan tentang bunyi pasal di PP 42/2014 yaitu psl 11 huruf c berbunyi menghindari konflik kepentingan pribadi,kelompok,maupun golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik ".
Misalnya A.PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon, B. PNS di larang memasang spanduk /baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah . Pendaftaran Dr Rudhi Andilolo kepada Partai Politik mengindikasikan pendekatan kepada partai Politik, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan,S.Pd
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga menegaskan ,undangan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Dr Rudhi Andilolo tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai Plt Dinas Kesehatan ,tapi murni statusnya sebagai ASN di Lingkup Pemkab Tana Toraja.
Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Tana Toraja ada pilkada maupun tidak ada pilkada harus bersikap Profesional ,Netral tidak boleh berpolitik praktis, hindarin berkomentar yang berbau politis di Media Sosial. "Terkait himbauan kami sudah melakukan persuratan serta memasang spanduk/baliho ,kami juga sudah pernah melaksanakan pertemuan dengan seluruh Camat serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kab Tana Toraja" ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan,S.Pd.(TB)