Berita56,Wajo---Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Wajo angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Unit Intel Polres Wajo dalam praktik judi sabung ayam liar di Cappawengeng, Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe.
Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Minggu (19/4) dan Selasa (21/4). Oknum tersebut diduga berperan sebagai "penjaga" arena sekaligus menerima setoran agar kegiatan ilegal tersebut aman dari penggerebekan.
Ketua PD IWO Kabupaten Wajo, Titin Heriyani, mengecam keras tindakan oknum tersebut jika terbukti benar. Menurutnya, aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyakit masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari masalah.
"Tugas polisi adalah memberantas penyakit masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pengkhianatan nyata terhadap institusi Polri," tegas Titin, Rabu (22/4/2026).
Titin mendesak Bidang Propam Polda Sulsel dan Polres Wajo untuk segera melakukan pengusutan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan agar kasus ini tidak diselesaikan secara damai atau "di-86-kan".
"Tidak boleh ada istilah 86. Proses etik dan pidana harus berjalan beriringan. Publik menunggu nyali Polri untuk menindak anggotanya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di mana oknum yang melanggar kode etik berat terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meski bersikap keras, Titin meminta publik tetap objektif. Ia menyebut kasus ini adalah ulah oknum dan tidak mencerminkan institusi Polri secara keseluruhan.
"Ini ulah oknum. Masih banyak anggota Polri yang bekerja jujur di lapangan. Namun, oknum yang merusak citra ini harus dibersihkan," tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, IWO Wajo menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas melalui pemberitaan yang berkelanjutan. Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi warga yang memiliki bukti tambahan guna memperkuat laporan.(*/TB)


