Berita56,Toraja --- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Toraja gencar melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Langkah ini diambil guna menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban di jalan raya.
Penggunaan knalpot bising dinilai tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga kerap menjadi pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama di lingkungan pemukiman dan jalan protokol.
Kapolres Tana Toraja, melalui Kasat Lantas AKP Sarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas secara masif.
"Kami mengimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh pengendara: stop penggunaan knalpot brong. Mari kita tanamkan budaya santun di jalan dengan menghormati pengguna jalan lainnya. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama," ujar AKP Sarifuddin, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Sarifuddin meminta para pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak standar untuk segera menggantinya ke knalpot pabrikan.
Menurutnya, polusi suara yang dihasilkan sangat mengganggu konsentrasi pengendara lain, yang pada akhirnya dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan tegas akan diambil menyusul banyaknya keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan kebisingan tersebut.
"Knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat. Selain memicu bising, ini juga berpotensi menimbulkan kericuhan antara pengemudi dengan warga sekitar. Kami ingin memastikan Tana Toraja tetap kondusif dan nyaman bagi semua," tutupnya.(*/TB)


