Iklan

Bawaslu Kirim Hasil Klarifikasi ASN ke KASN

Editor-Berita56
Kamis, 23 Januari 2020, 22:13 WIB Last Updated 2020-01-23T14:15:58Z

Berita56,Toraja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengirimkan hasil klarifikasi oknum  Aparatur Sipil Negara  (ASN ) Kabupaten  Tana Toraja ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), Rabu (22/1/2020).

Hal itu berkaitan dengan tindakan oknum ASN  Lingkup Pemkab Tana Toraja  yang dinilai tidak netral ."Setelah kami mengundang klarifikasi  terhadap beliau ,mengenai  dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ASN tersebut  kami meneruskan   hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu  ke KASN ".

Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga yang berwenang untuk memutus dan/atau memberi sanksi ( jika ada pelanggaran), makanya  Bawaslu Kabupaten Tana Toraja meneruskannya berdasarkan fakta-fakta yang ada (sesuai temuan dan klarifikasi) Bawaslu Tator,ujar Ketua Bawaslu Serni Pindan,S.Pd.

Dikatakan oknum ASN ini adalah mantan pejabat di Dinkes Tana Toraja, terlapor diduga terlibat politik peraktis. Hal ini lantaran oknum tersebut telah mendaftar sebagai bakal calon Wakil  Bupati di beberapa Partai Politik,serta memasang spanduk /baliho dirinya selaku bakal calon Wakil Bupati di  Pilkada Tana Toraja tahun 2020 .

"Ia diduga melanggar  2 Undang-undang yaitu UU ASN No 5/2014, UU No 10/2016 tentang Pilkada , 2 Peraturan Pemerintah yaitu  PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,  PP 53/2010  tentang Disiplin PNS dan SE Menpan-RB No B/70 huruf c angka 1 yang mengaskan tentang bunyi pasal di PP 42/2014" Tandas Ketua Bawaslu Serni Pindan,S.Pd. (TB)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Kirim Hasil Klarifikasi ASN ke KASN

Terkini

Iklan