Berita56,Toraja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengirimkan hasil klarifikasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) Kabupaten Tana Toraja ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), Rabu (22/1/2020).
Hal itu berkaitan dengan tindakan oknum ASN Lingkup Pemkab Tana Toraja yang dinilai tidak netral ."Setelah kami mengundang klarifikasi terhadap beliau ,mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ASN tersebut kami meneruskan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu ke KASN ".
Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga yang berwenang untuk memutus dan/atau memberi sanksi ( jika ada pelanggaran), makanya Bawaslu Kabupaten Tana Toraja meneruskannya berdasarkan fakta-fakta yang ada (sesuai temuan dan klarifikasi) Bawaslu Tator,ujar Ketua Bawaslu Serni Pindan,S.Pd.
Dikatakan oknum ASN ini adalah mantan pejabat di Dinkes Tana Toraja, terlapor diduga terlibat politik peraktis. Hal ini lantaran oknum tersebut telah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati di beberapa Partai Politik,serta memasang spanduk /baliho dirinya selaku bakal calon Wakil Bupati di Pilkada Tana Toraja tahun 2020 .
"Ia diduga melanggar 2 Undang-undang yaitu UU ASN No 5/2014, UU No 10/2016 tentang Pilkada , 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan SE Menpan-RB No B/70 huruf c angka 1 yang mengaskan tentang bunyi pasal di PP 42/2014" Tandas Ketua Bawaslu Serni Pindan,S.Pd. (TB)