Iklan

Surat Pengunduran Diri dr Rudhi Andilolo Belum di Terima BKSDM Tator

Editor-Berita56
Sabtu, 25 Januari 2020, 23:36 WIB Last Updated 2020-01-25T15:36:32Z

Ilustrasi gambar minta mundur dari jabatan

Berita56,Toraja - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja (Tator), Joni Tonglo, angkat bicara ihwal kabar pengunduran diri Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Rudhy Andilolo. Hingga Jumat (24/1/2020) kemarin, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Diketahui beredar informasi bahwa Rudhy sudah mundur dari jabatannya selaku Plt Kadinkes Tator terhitung 21 Januari lalu. Adapun Rudhy terbilang baru mengemban jabatan tersebut. Ia diamanahkan sebagai Plt Kadinkes Tator berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 820-29/BKPSDM/I/2020 per tanggal 7 Januari 2020.


Hingga Jumat (24/1/2020) belum ada surat pengunduran diri Rudhy Andilolo sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan di meja saya. Informasi pengunduran diri yang bersangkutan itu pun baru saya tahu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD, Kamis (23/1/2020) lalu," ujar Joni Tonglo.

Kata Joni, bila memang Rudhy mengundurkan diri dari jabatannya, itu merupakan hak pribadinya. Ia pun mengklarifikasi isu pengunduran diri karena alasan cacat administrasi itu tidak benar. Lebih jauh, Joni menyampaikan Rudhy diamanahkan sebagai Plt Kadinkes karena rekam jejak kerjanya yang baik. Ia pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Lakipadada.


Rudhy dinilainya berhasil selama memimpin rumah sakit milik Pemkab Tana Toraja. Keberhasilannya itu lah yang menjadi pertimbangan Bupati menunjuk Rudhy Andilolo sebagai Plt Kadinkes karena dianggap punya kompetensi dan keahlian memimpin OPD bidang kesehatan.

Jika Rudhy Andilolo mengundurkan diri, itu hak pribadinya. Kalau alasan maladministrasi sehingga mengundurkan diri itu tidak benar karena tidak ada pihak yang dirugikan. Kami juga di BKPSDM Tana Toraja tidak pernah mengenal namanya maladministrasi," jelasnya.(TB)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Surat Pengunduran Diri dr Rudhi Andilolo Belum di Terima BKSDM Tator

Terkini

Iklan