Iklan

Jelang Pilkada Serentak LSM Himbau ASN Tator dan Torut Jaga Netralitas

Editor-Berita56
Senin, 27 Januari 2020, 20:46 WIB Last Updated 2020-01-27T12:50:02Z
 

Berita56,Toraja - Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) serentak  12  Kabupaten /Kota di Provinsi.Sulawesi akan diselenggarakan  pada tahun 2020 ini.Antara lain di  Kabupaten TanaToraja  dan Kabupaten Toraja Utara, pilkada di  dua kabupaten yang terletak  paling utara di Provinsi Sulawesi Selatan akan berlangsung pada bulan September 2020 ,masa-masa menjelang pesta demokrasi ini, netralitas perlu dipegang teguh oleh ASN.
“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, dikawal, dijaga, dan dipastikan kalau ASN di wilayah Kabupaten  Tana Toraja dan Kabupaten  Toraja Utara  betul-betul menjaga netralitasnya,” ujar Toto Balalembang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  FKTL, Senin  (27/1/ 2020 ).

"Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat untuk ikut berkontestasi di Pilkada ,selain menjaga netralitasnya, ASN juga harus  menjujung tinggi semangat profesional, menjaga etika, dan marwahnya sebagas seorang ASN. Kalau memang berminat maju dalam Pilkada sebaiknya ya mundur saja sebagai ASN ",ungkap Toto.
Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Toto.menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.  Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.
Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.
Pertama, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.
Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. "Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat," lanjutnya.
Toto menambahkan bahwa penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” imbuhnya.
Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,ujar Toto (*)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Pilkada Serentak LSM Himbau ASN Tator dan Torut Jaga Netralitas

Terkini

Iklan