Berita56,Toraja - Perusahaan konstruksi yang menerima material tambang galian C yang tidak lulus uji lab serta bersumber dari penambangan ilegal tapi digunakan untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demikian juga apabila hal ini dilakukan pada proyek lanjutan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik ( BBK ) Kecamatan Mengkendek,
Kabupaten Tana Toraja.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Drs Kendek Rante secara terpisah menanggapi dugaan pemakaian material tambang galian C yang di gunakan pada proyek lanjutan pembangunan BBK. " Hampir setiap hari 30 truk pengangkut kapasitas tonase besar masuk dari luar kabupaten membawa material yang di duga tidak lulus uji lab,menurut informasi yang dia dapatkan material tersebut di duga dipesan PT. PJ" salah satu perusahaan pelaksana proyek lanjutan pembangunan BBK.
Toto Balalembang aktivis LSM Forum Komunikasi Tallu Lembangna ( FKTL) mengatakan selayaknya proyek besar strategis seperti BBK memakai material yang sudah terverikasi baik sisi uji lab maupun keabsahan sumber material tambang galian C, sungguh miris kealpaan Satker dan PPK proyek BBK ini patut dipertanyakan ." Aparat penegak hukum harus serius menindak lanjutinnya dugaan pemakaian material tambang galian C ilegal tersebut,selain material galian C, BBM jenis Solar yang digunakan di proyek BBK juga perlu di tindak lanjutin".ungkap Toto Balalembang (*)