Iklan

Perusahaan Konstruksi Pemakai Material Ilegal Bisa di Pidana

Editor-Berita56
Selasa, 28 Januari 2020, 15:38 WIB Last Updated 2020-01-28T07:55:02Z

Berita56,Toraja - Perusahaan konstruksi yang menerima  material tambang galian C yang tidak lulus uji lab serta bersumber dari penambangan ilegal tapi digunakan untuk  pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demikian juga apabila hal ini dilakukan pada proyek lanjutan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik ( BBK ) Kecamatan Mengkendek,
Kabupaten Tana Toraja.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Drs Kendek Rante  secara terpisah menanggapi dugaan pemakaian material tambang galian C   yang di gunakan pada proyek lanjutan pembangunan BBK.            " Hampir setiap hari 30 truk pengangkut kapasitas tonase besar masuk dari luar kabupaten membawa material yang  di duga tidak lulus uji lab,menurut informasi yang dia dapatkan material tersebut di duga dipesan PT. PJ" salah satu perusahaan pelaksana proyek lanjutan  pembangunan BBK.

Toto Balalembang aktivis LSM Forum Komunikasi Tallu Lembangna ( FKTL) mengatakan selayaknya proyek besar strategis seperti BBK memakai material yang sudah terverikasi baik sisi uji lab maupun keabsahan sumber material tambang galian C, sungguh miris kealpaan  Satker dan PPK proyek BBK ini patut dipertanyakan ." Aparat penegak hukum harus serius menindak lanjutinnya dugaan pemakaian material tambang galian C ilegal tersebut,selain material galian C, BBM jenis Solar yang digunakan di proyek BBK juga perlu di tindak lanjutin".ungkap Toto Balalembang (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perusahaan Konstruksi Pemakai Material Ilegal Bisa di Pidana

Terkini

Iklan