Iklan

Tak Miliki SLHS dan IPAL Tak Sesuai, SPPG Batupapan Makale Terancam Sanksi

Editor-Berita56
Kamis, 03 September 2026, 15:16 WIB Last Updated 2026-09-03T07:17:56Z



Berita56,Tana Toraja — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Pongtiku, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja (ID SPPG: 4RITBSGT) terancam sanksi penangguhan operasional (suspend).

Pasalnya, fasilitas pengolahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum sesuai standar.

Isu kelaikan tempat pengolahan ini menjadi sorotan lantaran operasional SPPG Batupapan memicu kekhawatiran terkait standar kesehatan dan dampak lingkungan, mengingat dapur yang digunakan memanfaatkan bangunan rumah tinggal. 

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kecamatan Makale, Hendrik, menyatakan bahwa secara fisik bangunan, area dapur, hingga sistem IPAL pada SPPG Batupapan pada dasarnya sudah sesuai dengan kriteria teknis pendirian unit BGN.

Namun di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut belum memenuhi standar IPAL yang disyaratkan serta belum mengantongi SLHS resmi dari instansi berwenang. 

Berdasarkan aturan ketat Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit SPPG yang tidak memenuhi kelengkapan izin sanitasi dan pengolahan limbah terancam pembekuan operasional secara otomatis melalui sistem (suspend by system).

Ancaman sanksi ini berpotensi menghentikan sementara distribusi makanan gizi gratis kepada target penerima di wilayah Tana Toraja hingga seluruh kelengkapan dokumen higiene sanitasi dan pembenahan IPAL diselesaikan oleh pihak pengelola.("/tb) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Miliki SLHS dan IPAL Tak Sesuai, SPPG Batupapan Makale Terancam Sanksi

Terkini

Iklan