Iklan

Toko SRI A.A Diduga Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Benai — Bea Cukai Diminta Bongkar Pemasok hingga Bandar

Editor-Berita56
Senin, 31 Agustus 2026, 19:36 WIB Last Updated 2026-08-31T11:44:36Z

Berita56,Kuansing-- Peredaran rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai resmi (ilegal) kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aktivitas penjualan ini ditenggarai berlangsung di salah satu toko kelontong, Toko SRI A.A, yang berada di kawasan Pasar Benai, Kecamatan Benai.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut disinyalir sudah berlangsung cukup lama di pusat keramaian tersebut.

"Masyarakat sebenarnya sudah tahu. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang, terutama dari Bea Cukai. Jangan sampai karena harganya murah lalu dibiarkan, sebab negara yang dirugikan," ujar sumber tersebut kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Ancaman Pidana dan Rantai Pasok

Secara hukum, hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasannya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Jika terbukti memperdagangkan rokok tanpa pita cukai, pihak penjual dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ancaman pidana bisa semakin berat jika ditemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu atau bekas (Pasal 55) dengan sanksi hingga 8 tahun penjara. Tak hanya pengecer, penegak hukum juga dapat menjerat distributor hingga produsen melalui Pasal 56 UU Cukai tentang penimbunan atau pemilikan barang hasil tindak pidana cukai, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai PMK Nomor 17 Tahun 2024.

Perlu Pembuktian Resmi

Peredaran rokok ilegal tak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak daerah, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan penjualan di Toko SRI A.A masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Toko SRI A.A maupun pihak Kantor Bea Cukai setempat belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian fisik di lapangan guna memastikan legalitas komoditas yang diperjualbelikan.(*/hn) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Toko SRI A.A Diduga Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Benai — Bea Cukai Diminta Bongkar Pemasok hingga Bandar

Terkini

Iklan