Berita56,Makale---Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja terus bergulir. Menyusul penangkapan empat terduga pelaku pada 21 Februari 2026 lalu, penyidik kini resmi menetapkan tiga tersangka baru.
Mewakili Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (4/8/2026).
"Berdasarkan hasil pengembangan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni RT (33), ARM (46), dan LP (31). Ketiganya. merupakan warga Kabupaten Toraja Utara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja," kata Iptu Syaharuddin, Sabtu (8/8/2026).
Pengungkapan modus operandi ini berawal dari aduan masyarakat. Tim Resmob Polres Tana Toraja sebelumnya mendapati satu unit truk yang dimodifikasi menggunakan tangki rakitan dan pompa khusus saat menyedot solar di SPBU.
Pengembangan dari penangkapan pertama tersebut mengarahkan petugas pada tiga rekan pelaku lainnya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, dan 3 unit telepon seluler. Para tersangka mengakui praktik ilegal tersebut telah dilakukan secara berulang di kawasan Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kepolisian meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya.(*/tb)


