Berita56,Tana Toraja—Penyertaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja senilai Rp 700 juta kepada Panitia Sidang Sinode Am (SSA) Gereja Toraja Ke-XXVI terus menuai sorotan publik. Pengucuran anggaran yang berlangsung pada Juli 2026 lalu tersebut dinilai berpotensi menyalahi regulasi.
Penyebabnya, Pemkab Tana Toraja tercatat mengalokasikan dana hibah secara berturut-turut dalam dua tahun anggaran kepada Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja. Pencairan pertama dilakukan pada 2025 sebesar Rp 300 juta, disusul pencairan kedua sebesar Rp 700 juta untuk kegiatan SSA XXVI di Palopo pada 2026.
Langkah ini disinyalir bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengamanatkan bahwa hibah daerah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kepada penerima yang sama, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
.
Menanggapi gejolak tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Pemkab Tana Toraja di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (22/9/2026).
Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menegaskan pihak legislatif belum mengambil sikap final terkait temuan ini. Pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini kita RDP dengan Pemerintah Daerah. Jadi, kita menunggu hasil audit BPK. Apakah dana hibah Rp 700 juta ini ada temuan atau tidak, kita serahkan ke BPK," ujar Kendek Rante usai rapat.
Kendek menambahkan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan akan menerbitkan rekomendasi resmi jika BPK menemukan adanya ketidaksesuaian regulasi.
.
"Kita di DPRD sifatnya pengawasan. Kalau ada yang tidak sesuai regulasi, tentu akan ada rekomendasi. Tapi sekarang kita tunggu dulu hasil pemeriksaan BPK," pungkasnya.(*/tb)


