Iklan

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, Wamenag Minta Polisi Usut Tuntas

Editor-Berita56
Rabu, 12 Agustus 2026, 12:07 WIB Last Updated 2026-08-12T04:09:27Z

Berita56,Jakarta ---Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI), Romo Syafii, angkat bicara mengenai dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026).


Romo menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama jika menyentuh ranah sensitif seperti agama.

"Saya menyikapi dengan tegas dan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project. Video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut," kata Romo di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar persoalan kreativitas promosi semata.

"Saya tegaskan sekali lagi, Al-Qur’an bukan bahan hiburan, gimmick pemasaran, atau instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati," tegas mantan Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Romo juga mengingatkan penyelenggara acara agar belajar dari kasus Holywings pada 2022 lalu, yang berujung ke ranah hukum akibat menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dalam promosi minuman beralkohol.

"Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau sekadar menjadi pemberitaan sesaat. 

Menurutnya, perlu ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan komersial.

"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional—mulai dari perancang konsep, pihak yang memberikan persetujuan, hingga pelaksananya. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas," ujarnya.

Koordinator Presidium MN KAHMI ini pun mengimbau para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar tidak menjadikan agama sebagai komoditas demi mengejar keuntungan serta popularitas semata.

"Kepada masyarakat, mari tetap tenang dan percayakan prosesnya kepada hukum. Kita kawal bersama proses hukum ini. Intinya, tidak ada ruang untuk menistakan agama. Kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab," pungkas Romo.("/tb) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, Wamenag Minta Polisi Usut Tuntas

Terkini

Iklan