Berita56,Teluk Kuantan— Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai serta minuman beralkohol (miras) tanpa izin kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aktivitas perdagangan barang ilegal tersebut diduga berlangsung secara terbuka di pusat kota.
Salah satu lokasi yang disorot publik adalah Toko Dedek yang berada di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah—hanya beberapa meter dari Hotel Shinta Teluk Kuantan.
Lokasinya yang sangat strategis di tengah Kota Teluk Kuantan membuat dugaan praktik ini memicu pertanyaan besar. Pasalnya, jika tuduhan tersebut terbukti benar, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran dagang biasa, melainkan menyangkut tindak pidana cukai, izin edar, serta lemahnya pengawasan penegakan hukum.
Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penegakan hukum ini juga didukung pendekatan sanksi administratif melalui PP Nomor 54 Tahun 2023.
Sementara itu, peredaran minuman beralkohol diatur ketat dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 demi menjaga kesehatan dan ketertiban umum.
Penjualan miras tanpa dokumen perizinan dan klasifikasi golongan yang jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi perdagangan dan peraturan daerah (Perda).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Toko Dedek sebelumnya diduga pernah didatangi pihak Bea Cukai Tembilahan. Namun, kepastian hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hukum dari kedatangan tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka
"Kami berharap Bea Cukai dan Satpol PP turun langsung memeriksa lokasi. Lokasinya di tengah kota dan terlihat jelas oleh masyarakat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah," ujar salah seorang warga Teluk Kuantan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (11/8/2026).
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki wewenang menegakkan Perda dan menindak pelanggaran ketertiban umum.
Di sisi lain, aparat yang secara sengaja pembiaran atau melindungi praktik ilegal dapat dikenakan sanksi disiplin PNS (PP No. 94/2021), Kode Etik Polri (Perpol No. 7/2022), hingga sanksi penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Bea Cukai Tembilahan, Pemkab Kuansing, serta aparat penegak hukum terkait.(*/tb)
Catatan Redaksi: Redaksi memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya kepada pemilik/pengelola Toko Dedek, Bea Cukai Tembilahan, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai isu ini.


