Foto: Tim DLH saat turun ke lokasi penyedotan pasir di Makale Selatan, bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan
Berita56,Toraja — Aktivitas penyedotan pasir ilegal di kawasan Sungai Saddang/Bera, Kecamatan Makale Selatan, hingga kini dikeluhkan warga karena terus beroperasi meski telah berulang kali mendapat pembinaan dari pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi pada Selasa (21/7/2026) menunjukkan sejumlah mesin penyedot pasir masih beroperasi. Lalu lalang truk berkapasitas besar pun memadati jalan poros Makale Selatan–Makale, memicu polusi debu serta merusak akses jalan pemukiman.
"Kami sudah berkali-kali melapor, tapi tidak ada perubahan nyata. Petugas datang cuma mengecek sebentar, setelah itu penambang main lagi," ujar Dika, salah satu warga setempat.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan terkait industri pertambangan.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan ataupun mencabut izin pertambangan.
Sesuai dengan tugas dan fungtupoksi, DLH Tana Toraja sejauh ini telah melakukan langkah pemantauan serta pembinaan di lapangan agar para pelaku usaha segeral mengurus izin resmi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah beberapa kali turun melakukan pembinaan atas laporan masyarakat. Terakhir, kami turun bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan. Saat kami turun, aktivitas sempat berhenti, tetapi kemudian kembali aktif," ujar Nirus.
Ia menyayangkan sikap para penambang yang tidak mengindahkan arahan dan imbauan resmi dari petugas saat turun ke lapangan.
Pihak DLH membenarkan bahwa jika penambangan pasir liar tersebut terus dibiarkan tanpa penataan izin yang benar, dampak kerusakan lingkungan nyata membayangi area sekitar.
"Jika terus dilakukan penambangan pasir di lokasi tersebut, suatu saat tentu akan berdampak pada kerusakan lingkungan, terutama bahu jalan dan tebing sungai," tegas Kadis LH Tana Toraja tersebut.
Karena imbauan daerah tidak diindahkan oleh para penambang, DLH Tana Toraja menyatakan akan mengambil langkah koordinasi lintas instansi yang lebih tinggi.
"Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian ESDM serta Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terkait aktivitas pertambangan ini," pungkas Nirus Nikolas Sakke.
Di sisi lain, warga berharap koordinasi tingkat pusat dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera membuahkan hasil nyata di lapangan.(*/tb)


