Iklan

DPRD Tana Toraja Sahkan Perubahan Enam OPD, Bapenda Resmi Berdiri Sendiri

Editor-Berita56
Rabu, 22 Juli 2026, 20:09 WIB Last Updated 2026-07-22T12:10:46Z
.

Berita56,Makale---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

​Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja pada Selasa, 21 Juli 2026, ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Evivana Rombe Datu dan Leonardus Tallupadang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Daerah, yakni Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Sekda Rudhy Andi Lolo, dan sejumlah kepala OPD.

​Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh Ketua Pansus Stepanus Maluangan (Fraksi PDI Perjuangan), pembentukan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk merespon dinamika hubungan keuangan pusat dan daerah, perkembangan regulasi, beban kerja organisasi, serta hasil evaluasi kinerja perangkat daerah.

​“Perubahan beberapa perangkat daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya anggaran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan efektivitas pembangunan demi pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel,” tutur Stepanus.

​Pansus merekomendasikan enam perubahan utama pada susunan OPD di lingkup Pemkab Tana Toraja, yaitu:

​Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

​Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga diubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.

​Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).

​Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berdiri sendiri.

​Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan disederhanakan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
​Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditetapkan resmi berstatus Klasifikasi Tipe A.

​Dalam sambutan penutupnya, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mengapresiasi langkah proaktif DPRD dan kerja keras Pansus dalam merumuskan Perda inisiatif ini. Bupati khususnya menyoroti pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan agar masing-masing instansi dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

​“Perubahan kelembagaan ini bertujuan agar birokrasi kita lebih tajam, efisien, dinamis, dan rasional, serta berfokus pada kesejahteraan masyarakat serta mempercepat akselerasi pembangunan di Kabupaten Tana Toraja di semua sektor,” pungkas Zadrak.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Tana Toraja Sahkan Perubahan Enam OPD, Bapenda Resmi Berdiri Sendiri

Terkini

Iklan