Berita56,Makale — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Stepanus Maluangan, melontarkan kritik pedas terhadap keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja dalam menyusun peraturan daerah.
Kritik tersebut dipicu oleh tindakan Pemda Tana Toraja yang hingga mendekati akhir Juli 2026 belum juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatifnya ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.
Stepanus menyampaikan interupsinya di sela-sela Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Selasa (21/7/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Sekda Rudhy Andi Lolo, serta jajaran Kepala OPD.
"Kami berharap Pemerintah dan DPRD memiliki semangat yang sama. Ranperda inisiatif dari DPRD sudah selesai, sementara Ranperda inisiatif dari Pemerintah sampai saat ini belum ada yang masuk," tegas Stepanus di hadapan jajaran eksekutif.
Ia menambahkan, keterlambatan ini mengancam target penyelesaian program pembentukan peraturan daerah tahun berjalan.
4 Ranperda Inisiatif Pemda yang Tertunda;
Ranperda Pengakuan dan Penguatan Lembaga Adat.
Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ranperda Pengelolaan Sampah.
Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Stepanus berharap Pemda Tana Toraja dapat segera menyerahkan draf keempat Ranperda tersebut agar pembahasan di tingkat dewan bisa secepatnya dilaksanakan. (*/tb)


