Iklan

Rekomendasi Cuma Excavator tapi Pakai Breaker, Aktivitas Pemecah Batu di Lembang Lea Diprotes Warga

Editor-Berita56
Kamis, 16 Juli 2026, 09:42 WIB Last Updated 2026-07-16T04:40:20Z



Berita56,Tana Toraja-– Aktivitas penggunaan alat berat pemecah batu (breaker) di wilayah Lembang Lea, tepatnya di sekitar Perempatan Ropo’, menuai protes keras dari warga setempat. 

Kegiatan yang memicu polusi udara dan kebisingan ekstrem ini dilaporkan telah beroperasi selama hampir satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Menurut penuturan salah seorang warga yang enggan disebut namanya, keberadaan alat berat breaker tersebut sudah sangat meresahkan. Masyarakat sekitar kerap mengeluhkan dampak buruk lingkungan, terutama kebisingan luar biasa dari hantaman alat pemecah batu yang terdengar setiap hari.

"Masyarakat di sini sebenarnya sudah tahu semua dan banyak yang mengeluh karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan pemukiman," ujarnya saat memberikan keterangan via WhatsApp.Kamis, 16 Juli 2026.

Di sisi lain, pihak pengelola lahan Tongkonan,Lukas Tambing, mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang komersial liar. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut murni untuk perluasan dan penataan halaman rumah adat Tongkonan, serta telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Lembang Lea pada tahun 2025 lalu.

"Ini cuma perluasan dan penataan halaman Tongkonan. Kenapa orang-orang yang melapor itu tidak konfirmasi dulu dengan Pak Rapuan yang ada di Tongkonan tersebut?" dalih Lukas Tambing.


Namun, keberadaan surat rekomendasi tahun 2025 tersebut justru menguak fakta baru yang dipersoalkan oleh warga. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea itu sebenarnya hanya diperuntukkan bagi penggunaan alat berat jenis excavator (pengeruk) untuk penataan lahan, bukan untuk alat berat jenis breaker (pemecah batu).

Warga menilai terdapat unsur penyalahgunaan rekomendasi di lapangan. Surat izin pengerukan lahan yang diterbitkan tahun lalu tersebut dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengoperasikan breaker yang memicu kebisingan konstan hingga tahun ini.

Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian setempat untuk segera turun ke lokasi Perempatan Ropo’ guna melakukan inspeksi mendadak (sidak). 

Warga meminta ketegasan instansi terkait untuk menghentikan operasional alat berat breaker tersebut karena dinilai jelas-jelas menyalahi aturan rekomendasi awal yang dikeluarkan oleh pihak Lembang. (*/tb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rekomendasi Cuma Excavator tapi Pakai Breaker, Aktivitas Pemecah Batu di Lembang Lea Diprotes Warga

Terkini

Iklan