Iklan

Lewat Police Goes To School, Sat Lantas Polres Tator Tanamkan Disiplin Lalu Lintas di SMP Katolik Pelita BangsaRekomendasi Cuma Excavator tapi Pakai Breaker, Aktivitas Pemecah Batu di Lembang Lea Diprotes Warga LEMBANG LEA – Aktivitas penggunaan alat berat pemecah batu (breaker) di wilayah Lembang Lea, tepatnya di sekitar Perempatan Ropo’, menuai protes keras dari warga setempat. Kegiatan yang memicu polusi udara dan kebisingan ekstrem ini dilaporkan telah beroperasi selama hampir satu tahun tanpa pernah mendapatkan penindakan tegas. Menurut penuturan salah seorang warga, Andreas Situmorang, keberadaan aktivitas alat berat breaker tersebut sudah sangat meresahkan. Masyarakat sekitar kerap mengeluhkan dampak buruk lingkungan, terutama kebisingan luar biasa yang dihasilkan dari hantaman alat pemecah batu tersebut setiap harinya. "Masyarakat di sini sebenarnya sudah tahu semua dan banyak yang mengeluh karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan pemukiman," ujarnya saat memberikan keterangan. Di sisi lain, pihak pengelola lahan Tongkonan, L Tambing, mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang liar, melainkan murni proyek perluasan dan penataan halaman rumah adat Tongkonan. Operasional alat berat tersebut diklaim berbekal surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Lembang Lea pada tahun 2025 lalu. "Ini cuma perluasan dan penataan halaman Tongkonan. Kenapa orang-orang yang melapor itu tidak konfirmasi dulu dengan Pak Rapuan yang ada di Tongkonan tersebut?" dalih L Tambing. Namun, keberadaan surat rekomendasi tahun 2025 tersebut justru menguak fakta baru yang dipersoalkan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea tersebut hanya diperuntukkan bagi penggunaan alat berat jenis excavator untuk penataan lahan, bukan alat berat jenis breaker (pemecah batu). Warga menilai adanya unsur penyalahgunaan rekomendasi di lapangan. Surat izin pengerukan halaman yang diterbitkan tahun lalu tersebut dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengoperasikan breaker pemecah batu yang memicu kebisingan konstan hingga tahun ini. Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian setempat untuk segera turun ke lokasi Perempatan Ropo’ guna melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga meminta ketegasan instansi terkait untuk menghentikan operasional alat berat breaker tersebut karena jelas-jelas menyalahi aturan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Lembang sendiri. (*/tb)Ekosistem Sungai Sa'dan Terancam! Tambang Pasir Bera Makale Selatan Nekat Beroperasi Lagi, Pompa Penghisap dan Truk Raksasa Kembali Merajalelaaktivis lingkungan bersama masyarakat adat dan segenap warga Makale Selatanhttps://instagram.com/project_thirst_quencher?igshid=12blnyf95dkbs

Editor-Berita56
Kamis, 16 Juli 2026, 14:21 WIB Last Updated 2026-07-16T06:36:57Z


Berita56,Toraja -- Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, terus menggalakkan sosialisasi keselamatan berkendara di lingkungan sekolah. 

Melalui program andalan Police Goes To School, kepolisian berkomitmen memberikan edukasi kedisiplinan berlalu lintas bagi anak-anak dan remaja mulai tingkat SD hingga SMA.

Kali ini, personel Sat Lantas Polres Tator menyambangi SMP Katolik Pelita Bangsa. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur atau remaja.

"Pelajar dan kalangan di bawah umur wajib diberi edukasi agar mereka memahami aturan serta pentingnya keselamatan di jalan raya," ujar Kapolres Tator, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Lantas AKP Sarifuddin pada Rabu (15/7/2026).

AKP Sarifuddin mengungkapkan, pengendara di bawah umur sering kali terjaring razia karena melakukan berbagai pelanggaran fatal. Di antaranya adalah berboncengan tiga, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar, hingga aksi kebut-kebutan dan balap liar.

"Oleh karena itu, pemahaman tentang tertib berlalu lintas beserta aspek keselamatannya sangat penting ditanamkan sejak dini. Aksi kebut-kebutan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi siapapun yang melanggar aturan lalu lintas, terlebih jika sampai memicu kecelakaan yang merugikan orang lain.
Di akhir arahannya, Kasat Lantas menekankan bahwa pembentukan karakter disiplin di jalan raya merupakan tanggung jawab kolektif.

"Menanamkan tertib berlalu lintas pada anak-anak adalah tugas kita semua. Kami berharap adanya pengawasan ketat dari orang tua di rumah serta dukungan dari pihak sekolah untuk bersama-sama menekan angka pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur," pungkasnya.(*/tb) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lewat Police Goes To School, Sat Lantas Polres Tator Tanamkan Disiplin Lalu Lintas di SMP Katolik Pelita BangsaRekomendasi Cuma Excavator tapi Pakai Breaker, Aktivitas Pemecah Batu di Lembang Lea Diprotes Warga LEMBANG LEA – Aktivitas penggunaan alat berat pemecah batu (breaker) di wilayah Lembang Lea, tepatnya di sekitar Perempatan Ropo’, menuai protes keras dari warga setempat. Kegiatan yang memicu polusi udara dan kebisingan ekstrem ini dilaporkan telah beroperasi selama hampir satu tahun tanpa pernah mendapatkan penindakan tegas. Menurut penuturan salah seorang warga, Andreas Situmorang, keberadaan aktivitas alat berat breaker tersebut sudah sangat meresahkan. Masyarakat sekitar kerap mengeluhkan dampak buruk lingkungan, terutama kebisingan luar biasa yang dihasilkan dari hantaman alat pemecah batu tersebut setiap harinya. "Masyarakat di sini sebenarnya sudah tahu semua dan banyak yang mengeluh karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan pemukiman," ujarnya saat memberikan keterangan. Di sisi lain, pihak pengelola lahan Tongkonan, L Tambing, mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang liar, melainkan murni proyek perluasan dan penataan halaman rumah adat Tongkonan. Operasional alat berat tersebut diklaim berbekal surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Lembang Lea pada tahun 2025 lalu. "Ini cuma perluasan dan penataan halaman Tongkonan. Kenapa orang-orang yang melapor itu tidak konfirmasi dulu dengan Pak Rapuan yang ada di Tongkonan tersebut?" dalih L Tambing. Namun, keberadaan surat rekomendasi tahun 2025 tersebut justru menguak fakta baru yang dipersoalkan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea tersebut hanya diperuntukkan bagi penggunaan alat berat jenis excavator untuk penataan lahan, bukan alat berat jenis breaker (pemecah batu). Warga menilai adanya unsur penyalahgunaan rekomendasi di lapangan. Surat izin pengerukan halaman yang diterbitkan tahun lalu tersebut dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengoperasikan breaker pemecah batu yang memicu kebisingan konstan hingga tahun ini. Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian setempat untuk segera turun ke lokasi Perempatan Ropo’ guna melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga meminta ketegasan instansi terkait untuk menghentikan operasional alat berat breaker tersebut karena jelas-jelas menyalahi aturan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Lembang sendiri. (*/tb)Ekosistem Sungai Sa'dan Terancam! Tambang Pasir Bera Makale Selatan Nekat Beroperasi Lagi, Pompa Penghisap dan Truk Raksasa Kembali Merajalelaaktivis lingkungan bersama masyarakat adat dan segenap warga Makale Selatanhttps://instagram.com/project_thirst_quencher?igshid=12blnyf95dkbs

Terkini

Iklan