Berita56,Toraja---Proyek pembangunan dan peningkatan jalan negara di wilayah Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, menuai protes keras dari masyarakat.
Selain dinilai dikerjakan serampangan dan merusak lingkungan, proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat melanggar sederet aturan hukum, mulai dari undang-undang keterbukaan informasi hingga pidana keselamatan jalan raya.
Pantauan Redaksi media ini di lapangan,Jumat 17 Juli 2026.mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang dipasang oleh pihak pelaksana sejak pekerjaan dimulai.
Praktik "proyek siluman" ini jelas menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi penggunaan uang negara kepada masyarakapt selaku pembayar pajak.
Dugaan pengerjaan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak kian menguat pada pengerjaan dinding penahan tanah (bronjong). Pihak kontraktor ditengarai sengaja. menggunakan batu pengisi berukuran di bawah 10 sentimeter.
Padahal, untuk wilayah Masanda yang berlereng terjal dan rawan longsor, spesifikasi teknis Kementerian PUPR mewajibkan ukuran batu minimal 15–25 sentimeter agar anyaman kawat tidak jebol dan struktur tidak ambrol saat dihantam tekanan tanah.
Kondisi ini diperparah dengan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak pelaksana kedapatan membuang material sisa galian (disposal material) secara ilegal di bantaran sungai setempat.
Tindakan ini memicu ancaman pendangkalan dan penyempitan arus air yang dapat berujung pada bencana banjir bandang bagi pemukiman warga di sekitarnya.
Tak hanya mengancam alam, proyek ini juga mengancam nyawa. Akibat ketiadaan rambu peringatan, ketiadaan lampu penanda malam hari, serta pembiaran galian jalan tanpa pagar pengaman (K3), proyek ini telah memaokan korban dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengendara sepeda motor beberapa hari lalu.
Pihak kontraktor kini terancam dijerat Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang memuat sanksi pidana penjara dan denda bagi penyelenggara proyek akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.
Warga Kecamatan Masanda mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera menghentikan sementara proyek tersebut, melakukan audit investigasi, serta menjatuhkan sanksi hukum dan blacklist tegas terhadap kontraktor nakal ini.(*)


