Berita56,SOPPENG – Kekecewaan mendalam tengah dirasakan masyarakat Kabupaten Soppeng akibat mandeknya penerbitan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya akta kelahiran dan akta kematian.
Hingga saat ini, sejumlah dokumen yang telah diajukan warga belum bisa diterbitkan lantaran terganjal proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Salah seorang warga yang tengah mengurus akta kematian untuk keperluan mendesak mengaku sangat kecewa. Dokumen yang ia butuhkan saat ini baru sebatas diinput ke dalam sistem dan belum bisa dicetak atau digunakan sebagaimana mestinya.
Padahal, akta kematian merupakan syarat mutlak dalam pengurusan berbagai dokumen hukum penting, salah satunya penerbitan sertifikat hak waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami sangat berharap akta kematian ini segera terbit karena menjadi syarat penting pengurusan sertifikat ahli waris. Namun sampai sekarang masih tertunda hanya karena menunggu TTE," keluhnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Melihat kondisi ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng untuk segera mengambil langkah konkret. Pemkab diminta memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas proses TTE tersebut agar pelayanan Adminduk kembali normal dan tidak menghambat kebutuhan krusial masyarakat.
Dampak keterlambatan ini dinilai sangat luas, mulai dari terhambatnya pengurusan warisan, urusan perbankan, hingga akses ke berbagai layanan publik lainnya.
"Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi nyata. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lambatnya penyelesaian masalah teknis ini. Dokumen seperti akta kelahiran dan kematian itu kebutuhan dasar warga," tambahnya.
Kini, masyarakat Soppeng menantikan respons cepat dari pemerintah daerah agar pelayanan publik kembali optimal dan hak-hak administrasi warga dapat terpenuhi tanpa hambatan. (*/K)


