Berita56,Mamasa-- Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, menyoroti rendahnya tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di bawah 50 persen saat inspeksi mendadak (sidak) pada apel pagi, Senin, (14/04/2025), pasca libur Idulfitri. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya loyalitas dan kedisiplinan ASN terhadap pelayanan publik.
Sudirman menegaskan bahwa sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran terhadap disiplin kerja.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menaati jam kerja dan hadir secara penuh dalam melaksanakan tugasnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Wakil bupati juga mengingatkan bahwa ASN harus bekerja dalam satu komando di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang sah, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Ia menekankan pentingnya integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Pemerintah Kabupaten Mamasa berkomitmen untuk menegakkan disiplin ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan optimal.
Langkah-langkah evaluasi dan penegakan sanksi akan dilakukan terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*.𝑳𝒆𝒐)