Iklan

165 Kades Resmi Menjabat Selama 8 Tahun Setelah Dikukuhkan Oleh PJ Bupati Mamasa

Editor-Berita56
Senin, 15 Juli 2024, 19:51 WIB Last Updated 2024-07-15T11:51:46Z



Berita56,Mamasa---Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar Pengukuhan dan Penyerahan Surat Bupati Mamasa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan di Lapangan Tennis Mamasa Kota di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulbar pada Senin (15/07/2024). 

Dalam acara ini Pj. Bupati Mamasa, Muh. Zain mengukuhkan 165 Kades dan BPD dari 168 Desa untuk menjabat selama 8 tahun. Pengukuhan ini untuk menyesuaikan UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana UU perubahan ini disebutkan, Kepala Desa memegang jabatan 8 tahun terhitung sejak dilantik. 

Perubahan masa jabatan ini berlaku untuk Kades  BPD yang pada saat ini masih menjabat sebagai Kades dan BPD. Dengan demikian Kades dan BPD yang pada saat ini masih menjabat mengikuti perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak dilantik sebagai Kades definitif. 

Hadir dalam pengukuhan ini, Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain bersama Ketua TP PKK, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman, Dandim 1428/Mamasa, Letkol Inf. Laode Iril Syahdar, Waka Polres Mamasa, Kompol Restu Indra Pamungkas, Perwakilan Kajari Mamasa, Pimpinan Lembaga-Lembaga Vertikal, Kepala Dinas PMD Sulbar, Yakub Solon, Kepala Kantor Kemenag Mamasa, Ramli, Pimpinan OPD Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamasa serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Mamasa.(Leo.Mdb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 165 Kades Resmi Menjabat Selama 8 Tahun Setelah Dikukuhkan Oleh PJ Bupati Mamasa

Terkini

Iklan