Iklan

Komisi III Rekomendasikan Peningkatan Retribusi Penyadapan Getah Piinus di Tana Toraja

Editor-Berita56
Kamis, 30 Mei 2024, 14:14 WIB Last Updated 2024-07-03T06:44:44Z


Berita56,Toraja---Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan peningkatan retribusi penyadapan getah pinus menjadi 5% di Tator.

Rekomendasi tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kristian H.P Lambe mengungkapkan bahwa saat ini retribusi tersebut hanya sebesar 2.5% untuk Pemerintah Daerah dan 5.5% untuk Pemprov Sulsel.

Menurutnya, pembagian hasil tersebut dianggap tidak adil oleh masyarakat karena menyebabkan kerusakan hutan tanpa memberikan manfaat seimbang.

“Pembagian hasil tersebut merugikan pihak pemda dan masyarakat setempat, karena dampak kerusakan lingkungan seperti longsor dan pencemaran sumber air lebih banyak dirasakan oleh masyarakat lokal', kata Kristian.usai RDP bersama perusahaan penyadapan getah pinus di Ruang rapat komisi III DPRD Tana Toraja, Senin 28 Mei 2024.

“Sebagai respons, DPRD telah memanggil berbagai pihak terkait untuk menangani masalah ini, termasuk OPD dan dinas terkait, serta perusahaan yang terlibat. “Lanjutnya.

Sementara, pantauan di ruang rapat Komisi III DPRD Tana Toraja melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Humas PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), PT Inhutani, CV MLA, dan KPH Saddang.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi III Rekomendasikan Peningkatan Retribusi Penyadapan Getah Piinus di Tana Toraja

Terkini

Iklan