Iklan

Penerima KIP Wajib Tahu! Dana KIP tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun

Editor-Berita56
Senin, 20 Maret 2023, 17:06 WIB Last Updated 2023-03-20T09:06:59Z


Berita56,Toraja,-- KIP Kuliah diberikan oleh Pemerintah RI melalui dua kementerian. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) RI dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan.

Dikutip dari berbagai sumber, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penerima KIP Wajib Tahu! Dana KIP tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun

Terkini

Iklan