Kepala DPMTSP Tana Toraja Yurinus P Tangkelangi.
Berita56,Toraja--Tempat hiburan malam (THM) Kafe O yang berlokasi di pinggir jalan poros Mengkendek- Makale KM 6-7 beroperasi di luar batas aturan .
Menurut penuturan warga sekitar, kafe tersebut buka sekitar pukul 17.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA.
"Bukanya kadang sore hari. Jam 17.00 lah kira-kira. Tutupnya sekitar jam 03.00 atau jam 04.00 WITA pagi," ujar warga berinisial M (27 tahun) saat ditemui Berita56.com.di sekitar lokasi Cafe ,Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, mendirikan tempat usaha termasuk THM seperti cafe O dibolehkan, tapi jangan sampai perijinan belum ada, kemudian aktivitasnya juga di luar batas aturan.
Mestinya, lanjut dia, bila cafe O sudah memiliki ijin pasti sudah paham jam beroperasinya. Mulai buka jam berapa selesai operasionalnya jam berapa. "Ini sudah kelewatan batas, tutup sekitar 03.00 atau 04.00",sesalnya.
Kiranya hal ini menjadi perhatian khusus instansi terkait di Tana Toraja dan ditindak lanjutin segera, harapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Tana Toraja. "Cafe O di Mengkendek ini akan kami cek sudah memiliki ijin atau belum",terang Kepala DPMTSP Yurinus P Tangkelangi.
Ia mengatakan, akan berkordinasi ke Satpol PP Tana Toraja supaya di tindaklanjutin. Kami bersama Satpol PP akan turun kelapangan untuk mengecek perijinan Cafe O.
"Kepada pemilik/ pengelola THM, Cafe dan sejenis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tana Toraja harus taat pada peraturan, segera urus perijinan. Kami himbau kepada mereka bila belum memilik ijin segera urus ijinnya. Bila masih membandel kami bersama Satpol PP tak segan menutup tempat usahanya", tegas Yurinus.(TB)