Iklan

Penggiat Sosial Kemasyaratan Minta Satpol PP Tertibkan Kafe dan Tempat Hiburan Tak Berijin

Editor-Berita56
Selasa, 31 Januari 2023, 14:03 WIB Last Updated 2023-01-31T06:16:28Z


Berita56,Toraja,-- Penggiat sosial kemasyarakatan Abraham mengatakan ada sekitar 70 kafe,dan tempat hiburan beroperasi di Tana Toraja. Sebagian besar kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki ijin. 

Letaknya seporadis , terutama di Kecamatan Makale, Makale Utara, Kecamatan Mengkendek, Kecamatan Sangalla, dan Kecamatan Ramtetayo

“Saat ini masih berkembang kafe, tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perda dan perbup. Dari sekian itu, ada yang skala kecil, dan menengah, ” kata Abraham, Selasa, 31 Januari 2023.

Ia menambahkan, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini sudah seharusnya ada tindakan dari Pemkab.

“Untuk itu saya berharap kepada Instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan penertiban,” ujarnya.

Menurutnya, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini tidak ada manfaatnya untuk Pemkab Tana Toraja. “Kemudian biang keributan, pendapatan juga tidak ada. Sama sekali tidak bermanfaat,” ujarnya.

Abraham mengatakan jika tidak ada izin, bagaimana  Pemkab Tana Toraja  mengawasi.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggiat Sosial Kemasyaratan Minta Satpol PP Tertibkan Kafe dan Tempat Hiburan Tak Berijin

Terkini

Iklan