Iklan

Siaran Pers Kajari Makale: "Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif "

Editor-Berita56
Kamis, 17 Februari 2022, 20:56 WIB Last Updated 2022-02-17T12:57:30Z

SIARAN PERS
Nomor : PR- 02 / P.4.26 / Dsb.4 / 02 /2022

“JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI PERMOHONAN
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF SECARA VIRTUAL DI KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA TERHADAP TERSANGKA FROBEL SANDALANGI ALIAS OBEL”

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja Muhammad Harmawan S.H, Ridwan S.H., M.H melakukan ekspose penangananan perkara terhadap Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel yang melakukan kekerasan fisik terhadap Istrinya yakni Saksi korban Saudari Noli. 

Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun. 

Adapun Ekpose perkara pada hari ini bertujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Bahwa Perkara ini bermula pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Tondon, Kel. Tondon Mammulu, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, pada saat itu Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel hendak keluar dari rumah Kostnya lalu istri Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel yakni saksi korban Noli bertanya kepada Tersangka Frobel Sandalangi mau pergi ke mana ? karena pada saat itu saksi korban Sdr. Noli hendak meminjam Handpone milik Tersangka Frobel Sandalangi namun ternyata Tersangka Frobel Sandalangi marah dan seketika itu juga Tersangka meninju lengan sebelah kiri saksi korban Saudari. Noli sebanyak dua kali mengggunakan tangan kirinya dan saksi korban Saudari Noli langsung jatuh tersungkur di lantai, kemudian Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel menendang bagian dada Saksi korban Saudari Noli sebanyak dua kali dan juga menendang kaki Saksi korban Saudari Noli sebanyak dua kali.

Bahwa ternyata setelah Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel dan Saksi Korban yakni Saudari Noli dipertemukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H, orang tua tersangka, orang tua saksi Korban,dan Tokoh Masyarakat (Kepala Dusun) untuk dilakukan Restoratif Justice, dicapai kesepakatan jika Tersangka dan korban akan berdamai dan berjanji untuk hidup rukun bersama kembali secara harmonis serta membuka lembaran baru.

Sehingga oleh karena itu Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana dalam penyampaian ekspose hari ini memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta jajaran dalam usahanya menjadi fasilitator guna proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin selalu berpesan kepada jajaranya “ Jika Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang Jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat."

Maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian, keadilan dan manfaat hukum itu sendiri.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun yaitu pasal 44 ayat (1) uu no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Adanya kesepakatan perdamaian dimana saksi korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat pada hari Senin, 14 Februari 2022 dan disaksikan oleh oleh orang tua tersangka, Orang Tua saksi Korban,dan Tokoh Masyarakat (Kepala Dusun);

Makale, 17 Februari 2022
a.n Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
Kepala Seksi Intelijen

           ttd

ARIEL DENNY PASANGKIN, S.H.
       JAKSA PRATAMA
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Siaran Pers Kajari Makale: "Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif "

Terkini

Iklan