Iklan

Azmara Vs Polda

Editor-Berita56
Kamis, 17 Februari 2022, 00:42 WIB Last Updated 2022-02-16T16:51:06Z



Berita56,Sulsel - Penyitaan paksa barang bukti kepemilikan Ahimsa said berupa serifikat yang dilakukan oleh Diretreskrimum polda sul-sel kini memasuki sidang ke 4  dengan menghadirkan saksi ahli rabu 16/02/2022.

Menurut pak Irwanto selaku kuasa hukum Polda Sul-Sel mengatakan penyitaan barang bukti secara paksa yang dilakukan oleh tim penyidik polda sul sel sudah sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) KUHAP. 

Terkait penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah sudah sesuai secara prosedural dan profesional dengan berpedoman pada pasal 1 butir 16 KUHAP, Pasal 38 ayat 1 dan 2 KUHAP dan pasal 39 ayat 1 dan pasal 42 KUHAP.
Sementara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel sudah sesuai dengan pasal 108 ayat 3 KUHAP jadi proses penyelidikan sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Pasal 108 ayat (3) KUHAP yang menjelaskan bahwa Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib mengetahui segera melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.

Menurut Andi Azis Maskur, SH mengatakan penyitaan barang bukti harus sesuai prosedural secara hukum perundang undangan karena barang bukti yang disita secara paksa harus memenuhi syarat secara hukum. adapun syarat penyitaan yaitu harus ada izin dari pengadilan, barang bukti yang disita harus memiliki hubungan dengan tindak yang sementara di periksa.

hal senada juga diungkapkan oleh Dr. Amir Ilyas ,SH,MH selaku saksi ahli yang sementara aktif sebagai dosen Universitas Hasanuddin (UNHAS) Jurusan Ilmu hukum Pidana mengatakan penyitaan barang bukti merupakan kewenangan penyidik, akan tetapi perlu dijadikan dasar ialah adanya prosedur yang harus dijalankan dan sesuai aturan yang berlaku.

adapun prosedur penyitaan ialah adanya terlebih dahulu izin dari pengadilan, adanya penetapan tersangka terlebih dahulu, dan yang disita adalah erat  hubungannya dengan tindak pidana. Kecuali dalam penyitaan secara paksa dan penangkaan secara OTT. Selebihnya tentu harus sesuai dengan prosedur sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 38 dan 39 KUHAP.
Sedangkan dalam pasal 108 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Polda, saya menanggapi bahwa semua orang berhak untuk menyampaikan laporan jika melihat ada tindak pidana yang terjadi.  akan tetapi terlebih dahulu harus dilihat ada atau tidak unsur tindak pidana didalamnya dan dihubungkan dengan kewenangannya.

Saksi ahli juga menambahkan. bahwa perkara ini tentu hal yang tidak wajar jika melihat yang dilakukan oleh pihak BPN, karena seseorang yang mengajukan pengecekan untk mengetahui palsu atau tidaknya suatu sertifikat tentu harus diperiksa terlebih dahulu dan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan pengecekan tersebut.

ditempat yg sama Azis Maskur, S.H juga mempertanyakan kepada saksi ahli terkait pasal 108 yang digunakan oleh penyidik polda dalam menerima laporan Bpn. Apakah dalam pasal tersebut jika dikaitkan dengan kewenangan BPN sebagai institusi pemerintahan dalam hal penerbitan dan dapat membatalkan sertifikat.

sementara posisi BPN malah melaporkan pemohon pengecekan  dengan asumsi dokumen yg digunakan oleh pemohon adalah dokumen palsu, namun pada dasarnya BPN harus memeriksa terlebih dahulu atau mengarahkan untuk mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa asli atau palsu, apalagi ada lex spesialis yang menjadi kewenangan Bpn  yang harus menyelesaikannya sesuai yang diajukannya pemohon untuk dilakukan pengecekan,tanya nya!!

Didalam pelaksanaan eksaminasi pertanahan dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan apabila status yang dipersoalkan merupakan original. hal tersebut dapat dilakukan apabila kepemilikan tanah masih belum dialihkan kepada orang lain dengan cara jual beli tukar menukar dan sebagainya apabila terjadi pengalihan kepemilikan tanah maka akan ada pembatalan akta yang dibuat oleh notaris sehingga diperlukan suatu putusan pengadilan untuk menyrlesaikannya.

lembaga eksaminasi pertanahan dapat disebut sebagai alternatif model penyelesaian sengketa dibidang pertanahan, dikarenakan lembaga eksaminasi pertanahan dapat menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan demi keuntungan para pihak sesuai dengan pasal 2dan 3 peraturan krpala BPN RI no 12 tahun 2013 yang berisi tentang maksud dan tujuan lembaga eksaminasi pertanahan. Artinya penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan tanpa harus melewati ranah pengadilan secara cepat dan putusannya bersifat win win solution.

Amir Ilyas menjawab seharusnya Bpn lebih profesional menangani perkara seperti ini karena tidak mungkin seseorang untuk mengajukan berkas ke Bpn lantas sudah mengetahui bahwa yang diajukan itu palsu justru ketidaktahuannya sehingga dia mengajukan pengecekan untuk memastikan asli atau tidaknya. seharusnya langka yang diambil BPN menindak lanjuti pengecekan itu sebagai kewenangannya bukan malah melaporkan.

sementara kesaksian saudari ibu ernawati  mengatakan ada kejanggalan dalam kasus ini karena proses hukum yang saya jalani terkesan ada unsur pemaksaan yang terjadi. saya belum di periksa sebagai terlapor oleh polda dan belum ditetapkan sebagai tersangka sementara sertifikat sebagai barang bukti sudah disita terlebih dulu. bahkan saya hadir untuk menghadiri klarifikasi  ternyata kasus ini sudah naik di tahap penyidikan tanpa melewati tahap penyelidikan.

 sebagai orang yang mendapatkan kuasa untuk dilakukan pengecekan  sertifikat atas nama Ahimsa said di BPN bertujuan untuk mengetahui betul tidaknya  ini sertifikat.
Menanggapi kuasa hukum polda yang mempertanyakan apa betul saya melaporkan kasus ini ke mabes polri? 

Betul saya laporkan kasus ini kemabes polri karena saya sudah empat kali melakukan pengecekan di BPN   ,  namun BPN  tidak pernah memberikan jawaban atas prngecekan itu, ada apa? harusnya bpn memberikan keterangan. 

Terakhir saya lakukan pengecekan dibagian umum malah saya ditanya oleh petugas dimanaki ambil ini sertifikat, jangki lanjutkanki ini pengurusan lebih baik mundurki.

Makanya saya laporkan ke Mabes Polri kenapa ada  Shgb terbit diatas SHM  dan 3 shgb terbit dlm waktu waktu lima hari diatas Shm. masih berjalan proses di Mabes Polri malah saya dilapor oleh BPN ke Polda sul-sel. Tidak mungkin saya lakukan pengecekan kalau itu sudah pasti asli. dalam kasus ini ada orang BPN  dan orang Polda Sul sel yang minta saya mundur dari pengurusan ini, tapi saya berada dalam kebenaran maka saya tetap maju.

Aziz juga menambahkan Pasal 24 ayat (7) Permen ATR/BPN 11/2016 menjelaskan sebagai berikut:

Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih, sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 sertifikat hak atas tanah yang sah.

Upaya Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa
Jika ada pihak yang keberatan atas hasil penyelesaian tersebut, maka dapat diajukan upaya administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut hemat kami, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN atau Kepala Kantor Wilayah BPN dapat diklasifikasikan sebagai pejabat tata usaha negara berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) dan keputusan pembatalan sertifikat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai keputusan tata usaha negara.

Terhadap keputusan tata usaha negara, dapat dilakukan upaya administratif yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”), mencakup dua jenis, yaitu upaya keberatan dan banding.

Warga masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dirasa merugikan tersebut.

Apabila wmarga masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan itu, maka dapat diajukan banding ke atasan pejabat terkait.
Jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian banding, warga masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Maka, jika telah diajukan pengaduan terhadap permasalahan tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, namun Anda tidak menerima penyelesaiannya, maka silakan melakukan upaya administratif kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau atasan jabatannya atau ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Patut diperhatikan bahwa kini perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Azmara Vs Polda

Terkini

Iklan