Iklan

Ucapan Kristian HP Lambe Memicu Reaksi,Ketua DPRD Tana Toraja: Itu Pendapat Pribadi Bukan Lembaga

Editor-Berita56
Jumat, 07 Januari 2022, 14:00 WIB Last Updated 2022-01-07T06:00:59Z
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi


Berita56,Toraja- Tana Toraja - Reaksi beragam muncul usai pemberitaan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja tentang larangan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Tana Toraja masuk kerja sebelum terbit SK pengangkatan TKD. Jumat, 7 Januari 2022.

Salah satunya muncul dari anggota DPRD Tana Toraja melalui pemberitaan di salah satu media online.

Kristian HP Lambe menyebutkan bahwa penundaan SK TKD adalah kesepakatan Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tana Toraja.

"Iya, soal penundaan SK TKD itu adalah kesepakatan pemerintah dan DPRD. Kita ingin agar persoalan TKD ini ditertibkan, baik dari sisi administrasinya maupun kebutuhan," kata Kristian, Kamis, 6 Januari 2022.

Ucapan Kristian HP Lambe di salah satu media online tersebut lantas memicu reaksi Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi . Ia mengatakan, justru DPRD meminta agar SK TKD dipercepat.

"Mohon maaf tidak pernah ada kesepakatan Pemerintah dan DPRD Tana Toraja untuk menunda SK TKD, justru DPRD meminta agar SK TKD diterbitkan Per 1 Januari 2022 agar jelas dasar TKD melaksanakan tugas," kata Welem melalui Grup Whatsapp, Jumat, 7 Januari 2022, pagi.

Informasi beredar yang menyatakan penundaan SK TKD adalah kesepakatan Pemerintah dengan DPRD Tana Toraja, itu tidak benar adanya.

Welem menegaskan, DPRD tana Toraja tidak pernah melakukan kesepakatan penundaan SK, kalaupun ada itu adalah pendapat pribadi.

"Kalau pendapat bahwa penundaan SK TKD karena kesepakatan Pemerintah dan DPRD itu pendapat pribadi bukan pendapat Lembaga," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang mengabdi di berbagai OPD Kabupaten Tana Toraja harus menelan ludah pahit setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja. Kamis, 6 Januari 2022.

Surat resmi dengan nomor: 009/1317/XII/Setda, dilayangkan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung tentang larangan TKD masuk kerja di unit kerja masing-masing sebelum ada SK pengangkatan TKD Tahun Anggaran 2022.

Dalam pemberitahuan itu, ada beberapa OPD yang dikecualikan, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tenaga kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ucapan Kristian HP Lambe Memicu Reaksi,Ketua DPRD Tana Toraja: Itu Pendapat Pribadi Bukan Lembaga

Terkini

Iklan